Matarakyatnusantara.com // Ogan Ilir -Bidik minta Kejati sumsel mundur dengan hormat karena tidak mampu berantas KKN di Sumsel
Puluhan massa yang mengatasnamakan Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (Bidik), menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (10/08/23). Dalam rangka melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan korupsi di 8 (delapan) Kabupaten.
Bidik meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel serta jajaran Kejari di Kabupaten masing-masing kabupaten dan kota untuk melakukan pemeriksaan jangan hanya terima laporan diatas meja, jika tidak mampu Bidik meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel mengundurkan diri secara terhormat
Koordinator aksi Lapangan sekaligus Ketua Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (Bidik) Yongki Ariansyah menuturkan, berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dapat bertindak tegas terkait laporan-laporan indikasi penyimpangan yang sudah disampaikan oleh Bidik.
Sempat disampaikan bahwa Bidik sudah menyiapkan anggaran Rp.200 juta untuk membantu aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan guna untuk melakukan investigasi menurunkan tim ahli, cek tunai itu saya bawa kalau memang diperlukan saya teken hari ini”, tantang Yongki.
Lanjut Yongki, dalam hal ini kami mendukung Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
terkadang laporan indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh lembaga informasi data informasi korupsi hanya dibalas dengan mengedepankan pasal 8 PP. 43 tetapi mungkin mereka lupa bahwa disana ada pasal 10 pasal 11 Pasal 12 bagaimana tata cara mereka menindaklanjuti laporan itu dan dalam waktu 30 hari mereka harus membalas apa hasil dari pemeriksaan yang sudah dilaporkan oleh masyarakat.
“ Mengingat hari ini adalah tanggal 10 Agustus menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang 78 (tuju puluh delapan), 7 hari lagi, dulu pada saat itu bung Karno sudah pernah berkata bahwa perjuanganku lebih muda karena melawan penjajah jelas sudah kelihatan batang hidungnya, perjuanganmu akan lebih susah karena melawan bangsa mu sendiri, hari ini kita telah melawan koruptor-koruptor yang sudah menjajah bangsa kita sendiri,” ungkap Yongki.
Yongki menjelaskan, bahwa bangsa ini sudah pernah dijajah oleh Jepang, ditahun 1962 itu dibangun oleh Jepang Jembatan Ampera, diselesaikan pada tahun 1965 sekarang sudah tahun 2023 lebih kurang 58 atau 60 tahun itu Jembatan Ampera bangunannya masih kokoh, meskipun yang membangun jembatan Ampera itu penja, tapi kali ini bangunan anak Bangsa kita sendiri tidak bermutu, makanya dalam aksi kita tadi kontraktor jaman sekarang adalah penjajah bangsa kita sendiri, karena dalam waktu 3 tahun bangunan yang dikerjakan sudah rontok, karena apa? mereka bekerja tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) seperti yang di cantumkan didalam RAB tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga bangunan mereka tidak bermutu.
“Maka dari itu kita meminta Kejati Sumsel serta jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing kabupaten dan kota untuk melakukan pemeriksaan jangan hanya terima laporan diatas meja. Bukan turun kelapangan, kalau turun kelapangan saya pastikan 50% itu terindikasi kerugian Negara yang dilakukan oleh kontraktor yang menjadi penjajah bangsa kita sendiri,” ucapnya.
“Jadi harapan saya pihak kejaksaan tinggi ini dapat bertindak tegas, kalau tidak mampu silakan hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengundurkan diri secara terhormat, karena Bidik menilai mereka tidak mampu untuk bekerja dalam memberantas tindak pidana korupsi dan hari ini semoga aksi yang disampaikan didengar oleh Pihak Jaksa Agung mudah bidang pengawasan (Jamwas) RI, karena menurut informasi beliau (Jamwas,reds) sedang melakukan pengawasan kinerja jaksa-jaksa yang ada di Provinsi Sumatera Selatan Umumnya”, sebutnya.
Selain itu Yongki menyampaikan, jangan sampai masyarakat Sumsel menduga Kejaksaan Tinggi dengan gedung yang begitu mewah disini adalah sarang mafia dikarenakan kami menduga ada oknum-oknum kejaksaan ini yang membekingi oknum kontraktor yang bekerja di masing-masing Kabupaten Kota.
“Tidak lupa kami sampaikan banyaknya anggaran daerah yang hilang dikarenakan sudah menjadi rahasia umum, sebelum pihak ketiga atau kontraktor melakukan pekerjaan mereka sudah menyetorkan feeter terlebih dahulu, mulai dari angka 18 hingga 20% bahkan ada yang sampai 23%, habis uang Negara ini,” tutup Yongki.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menanggapi aksi demo dari massa Bidik mengucapkan terima kasih kepada aksi Bidik karena sudah berpartisifasi dalam melaporkan dan mempertanyakan proses lapdu.
“Terima kasih rekan-rekan dari Bidik, khususnya pak Yongki, Heriyadi dan pak Siswanto, tentunya dari kami mewakili pimpinan Kejati Sumsel mengucapkan terima kasih atas partisifasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, terkait adanya aksi unjuk rasa hari ini mengenai mempertanyakan lapdu yang sudah lama dan mempertanyakan laporan baru yang saya terima di tahun 2023 dan mempertanyakan tindaklanjutnya, nanti saya masuk ke Intel itu akan saya koordinasikan kepada Kasi C karena pak Pandi masih baru, kemudian saya akan koordinasikan kepada Kasidik pak Khaidirman, untuk tindaklanjutnya saya akan hubungi pak Yongki mengenai proses lapdu ini”, tandasnya.