OGAN ILIR-Matarakyatnusantara.com- Terkait pemberitaan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 dan tahun 2023 di Desa Ketapang II Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi Ogan Ilir (Jakor OI) Hari ini melaporkan Kades Ketapang II ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Menurut Ketua LSM Jakor OI, Ardi Wiranata, S.H, laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan Nomor : 092/B/JAKOR/Ogan Ilir/VII/2023.
“Ya, pada hari ini kami dari LSM Jakor melaporkan Kepala Desa Ketapang II Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Kami menemukan adanya dugaan Indikasi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023, “ucap Ardi pada awak media, Selasa(25/07/2023).
Ditambahkan Ardi, adapun laporan dugaan tersebut, terkait Pembangunan Jalan Usaha Tani tahun 2022 dengan dana Rp.114.184.200 kemudian Pengadaan dan pemeliharaan Lumbung Desa ketahanan pangan yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp.30.000.000, dan Pembangunan 14 unit WC pada anggaran 2023 sebesar Rp.186.040.200.
“LSM Jakor juga melaporkan terkait pengelolaan anggaran Bumdes 2018-2019 dan PAD dari Bumdes tersebut, serta Pengadaan 4 unit mesin Genset yang digunakan untuk prasarana kantor dengan dana Rp.15.200.000 pada tahun 2021, “terang Ketua LSM Jakor.
Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Ketapang II Kecamatan Rantau Panjang
“Kami mendukung sepenuhnya Kejari Ogan Ilir, supaya uang rakyat tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, “tutup Ardi. (Irwadi)