Matarakyatnusantara.com // Musirawas – Puluhan Masa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menggugat mengadakan aksi damai di depan kantor DPRD kabupaten musirawas dalam menyampaikan masyarakat ( kamis 06/07/2023 )

Didalam orasinya hidayat selaku korlap mengatakan beberapa tuntutan yang sampaikan antara lain :

 

1. Meminta DPRD Kab Mura : Mengevaluasi Azaz manfaat keberadaan berdirinya PT Evans Lestari meninjau ulang izin dan segala bentuk administrasi pengoprasian perusahaan serta mengawasi segala macam aktivitas PT Evans Lestari di Kab Musi Rawas.

 

 

2. Meminta DPRD Kab Mura : Menuntut PT Evans lestari untuk menjalankan tanggung jawab sosial & lingkungan, memenuhi hak serta kewajiban kepada masyarakat terdampak yang terjamin di dalam aturan dan peraturan per undang- undangan yang berlaku.

 

3. Meminta DPRD Kab Mura : Mendesak agar dapat memanggil pihak perusahaan, dengan adanya meresahkan masyarakat yang mana jalan pemerintah rusak- bau munyengat -sampai hamah lalat yang mengurumuni rumah masyarakat dan ketenagakerjaan tidak memihak kepada masyarakat setempat.

 

Masih kata Hidayat, mengapa kami mengadakan aksi ke kantor DPRD ini karena pihak kami tidak mempunyai akses untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak PT Evan lestari oleh karena itu kami berharap kepada Perwakilan kami di DPRD terkhususnya yang membidangi bisa menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi serta mempasilitasi dan memberikan solusi yang terbaik untuk permasalahan yang tengah dihadapi sekarang ini ujarnya.

 

Sementara itu di tempat yang berbeda awak media juga mewawancari pihak Manager Pemitra PT. Evans Lestari Guilliano Agusta, biasa dipanggil Pak Gugun beliau Mengatakan,” yang pertama adalah kami dari pihak PT Evan Lestari menjadi aneh ketika ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat menanyakan tentang azas manfaat keberadaan PT Evan kemudian mengatasnamakan masyarakat sekitar dan yang kami dengar masyarakat desa suro dan desa remayu, semantara dengan keberadaan PT Evan lestari terutama Keberadaan pabrik atau kebun di desa suro dan remayu dan desa sekitarnya justru masyarakat sekitar sudah menikmati azas manfaat dari keberadaan PT evan menjadi tenaga kerja baik di kebun maupun pabrik itu pekerjanya bisa di katakan 90 % warga sekitar contoh kalau dari desa Muara beliti ada beliti baru, desa suro, desa remayu, desa petunang, simpang gegas bahkan sampai terawas, selangit jadi ini menjadi pertanyaan kami masyarakat mana yang menanyakan azas manfaat sedangkan mereka sudah menikmati dari azas manfaat itu.

 

Masih kata pak Gugun, kemudian yang berikutnya adalah meminta juga evaluasi meninjau ulang tentang ijin sebenarnya ada dinas terkait atau pemerintah kabupaten yang berkompeten untuk menjawab itu, kita disini sudah dari 2013 sekarang sudah tahun 2023 jadi udah sepuluh tahun lebih PT Evan berinvestasi di kabupaten Musi Rawas ini, jadi suatu hal yang janggal jika menanyakan hal itu, seolah olah legalitas PT Evan ini dipertanyakan sedangkan kita sudah berdiri sepuluh tahun lebih dan supaya lebih jelasnya biarlah nanti dinas yang terkait untuk menjelaskan tentang izin PT Evan lestari biar lebih detail dan paham tidak mungkin sebuah investor berinvestasi berani mendirikan kebun, pabrik dan plasma tampa memintak izin terlebih dahulu, ataupun tidak menaati aturan dan undang-undang yang berlaku, PT Evan lestari ini selain membangun kebun inti kita bangun juga kebun masyarakat dengan pola kemitraan inti dan plasma kebun masyarakat yang dibangun intu dari total kurang lebih 30 % bangun untuk kebun masyarakat yang sudah menikmati hasilnya sedangkan mengenai jalan kita sudah ada pertemuan dengan pemerintah kabupaten dengan OPD yang terkait bahwasanya pemanfaatan jalan yang di gunakan oleh PT Evan lestari ini ada komitmen untuk perbaikan dan perawatan jalan semaksimal mungkin dan hasil pertemuan kemaren itu pihak pemkab meminta untuk meningkatkan jalan yakni di semen atau di cor dan itu akan dituangkan didalam MOU kita nanti nanti kepada pemkab musirawas dan kami masih menunggu draf yang dibuat oleh pemerintah kabupaten innsakallah dalam waktu dekat kita sudah menandatangani MOU tersebut semantara itu kita mempunyai forum CSR yang dimotori oleh dinas perizinan dan penanaman modal kabupaten Musirawas bagaimana kita setiap persemester itu melaporkan ke dinas perkebunan dan ke forum CSR kemungkinan itu yang belum dipahami oleh rekan rekan kita yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD, kalau yang mereka tanyakan tetang limbah kita lebih senang lagi kita bisa cek langsung ke pabrik untuk melihat bagaimana cara pengolahan limbah secara langsung ungkapnya kepada awak media. ( M Rifa’i)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *