Matarakyatnusantara.com // MUSI RAWAS-Patut diacungkan jempol, kinerja Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Megang Sakti, hanya membutuhkan waktu lima jam atau belum 1X24 jam, berhasil membekuk pelaku sekaligus residivis curas 365 empat laporan polisi dengan cara menghipnotis korbannya.
Diketahui identitas tersangka yakni, Ronal Putra (32), warga Desa Taba Pedang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dan Bustomi (54), warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, sedangkan dua rekannya berinsial, JN dan YD, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polisi.
Tersangka, Ronal Putra dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dengan cara distop kendaraan mobil yang dikendarainya di Jalan Lintas Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (3/7/2023), tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian, dilakukan pengembangan, kembali Tim Landak berhasil meringkus tersangka, Bustomi di seputaran lampu merah RCA Lubuklinggau, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (3/7/2023), juga tanpa melakukan perlawanan.
Kejadian, curas 365, dialami oleh korbannya seorang Ibu Rumah Tangga berinisial, SN, saat sedang menyapu halaman rumah kemudian dibujuk, hingga dihipnotis dibawa kedalam mobil tepatnya di Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (3/7/2023).
Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan, Press Conference, yang dipimpin langsung oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Johan Suseno SIK, MIK, serta Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, beserta Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, didepan Gedung Atmani Wedhana Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (5/7/2023).
“Tim Pidum Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, Berhasil meringkus tersangka, Ronal Putra dan Bustomi, belum 1X24 jam, berhasil membekuk pelaku sekaligus residivis dengan cara menghipnotis korbannya, sedangkan dua rekannya berinsial, JN dan YD, masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, terkait pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, Polres Musi Rawas, menerima laporan polisi LP/B-90/VII/2023/Spkt/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel, bahwa telah terjadi aksi curas, di RT 02, Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Dimana tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mendekati korban yang sedang menyapu di halaman rumahnya, kemudian pelaku mendatangi korban untuk menanyakan alamat dan pada saat itu korban sempat dihipnotis oleh pelaku dan korban langsung ditarik masuk ke dalam kendaraan pelaku.
“Didalam mobil tersebut korban sempat dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah 4 orang, setelah itu pelaku langsung mengambil gelang emas yang digunakan korban seberat 10 gram dan kalung emas seberat 20 gram dengan kerugian senilai Rp 26.700.000, setelah korban berhasil mengambil barang tersebut pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di proyek Y Kecamatan Purwodadi, kabupaten Musi Rawas,” jelas kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP oleh, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, yang dipimpin langsung oleh, Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, muncula nama yang diduga pelaku, kemudian tim landak langsung mencari keberadaan 4 pelaku tersebut.
Hasilnya, Tim Landak, mendapatkan informasi bahwa pelaku Ronald sedang mengendarai kendaraan roda empat Xenia warna putih, lalu anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Ronald dan berhasil diamankan di seputaran Jalan Kota Lubuklinggau.
Kemudian setelah itu, dilanjutkan dengan dilakukan intrograsi di tempat kejadian timbullah nama pelaku yang kedua yakni Bustomi, dengan sigap Tim Landak, langsung melakukan pengajaran kepada pelaku hasilnya didapatkan tersangka di seputaran lampu merah RCA Lubuklinggau dan dengan mudah di tangkap tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku dan didapatkan dua nama lagi rekannya yakni berinisial JN dan YD, lalu anggota langsung bergerak cepat mengarah ke rumah kedua pelaku, namun setiba di rumah kedua pelaku, kedua pelaku tidak berada di tempat, kuat dugaan kedua pelaku telah melarikan diri sebelum anggota tiba di lokasi.
“Kemudian tersangka Ronald dan Bustomi langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap perwira yang perna menjabat Kapolres OKU ini.
Kembali, Kapolres memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, bahwa tersangka sudah sering melakukan tindakan pidana pencurian dan sudah banyak korban melaporkan kejadian di Polres Mura di Polsek jajaran salah satunya di Polsek Tugumulyo, Polsek Muara beliti serta terakhir Polres Musi Rawas.
Adapun motif pelaku saat melakukan aksinya saat dimintai keterangan bahwa para pelaku dengan cara melakukan pendekatan terhadap ibu-ibu usia lanjut dan perempuan yang menggunakan perhiasan baik kalung emas maupun gelang yang berada di tempat sepi dan sedang melakukan kegiatan dipinggir jalan.
Selanjutnya, saat melakukan aksinya pelaku mendekati korban dan merayu korban bahwa akan mendapatkan bantuan tunai ataupun bansos, ada juga dengan cara mengajak korban untuk berdiskusi entah itu menanyakan alamat ataupun sedang mencari orang, lalu pelaku merayu korban untuk dapat masuk ke dalam mobil tersangka.
“Akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit mobil Xenia warna putih dengan nopol BE 1064 CC, satu unit mobil Calya warna hitam nopol BG 1059 QC, gelang emas 10 gram dan kalung emas 20 gram,” tuturnya.