Matarakyatnusantara.com // OI – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tetapkan tiga komisioner Bawaslu menjadi tersangka kasus dana hibah pemilu 2020.
Ketiga tersangka tersebut menggunakan rompi berwarna orange langsung dibawah menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
“Ya, hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka kasus dana hibah pemilu tahun 2020 dari hasil penyidikan,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nursurya kepada awak media, Rabu (31/5/2023).
Menurut Nursurya penetapan tiga tersangka tiga Komisioner Bawaslu ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang mengatakan Kejaksaan tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus dana hibah pemilu tahun 2020.
“Penetapan ketiga tiga tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang mengatakan Kejaksaan OI tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus dana hibah pemilu 2020 Bawaslu, sebelumnya kami sudah menetapkan tiga terdakwa soal kasus tersebut,”ujarnya
Dikatakan Nursurya untuk kasus dana hibah pemilu tahun 2020 Bawaslu ini sudah enam orang tiga sudah terdakwa dan tiga komisioner menjadi tersangka.
“Untuk kasus dana hibah pemilu tahun 2020 Bawaslu Ogan Ilir tiga sudah menjadi terdakwa dan tiga komisioner sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami akan terus berupaya dalam mengembalikan kerugian uang negera sebesar Rp 7 Milyar lebih dan kami juga akan terus melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang ada,”jelasnya.
Nursurya menambahkan, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di lapas pakjo kota Palembang.
“Untuk ketiga tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan dilapas pakjo kota palembang,”tungkasnya.(irwadi)