Matarakyatnusantara.com // OGAN ILIR – Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat desa.

 

Dilansir dari ombudsman.go.id, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

 

Tetapi yang terjadi di Desa Sungai Pinang Nibung membingungkan dengan adanya pemberhentian salah satu Kadus nya yang mendapatkan Surat Peringatan (SP) ke-3 dengan sekaligus memberikan SP 1 dan SP 2.

 

Awak media menghubungi salah satu Kadus yang diberhentikan tersebut dan mengatakan jika dirinya mendapatkan ketiga surat peringatan tersebut sekaligus.

 

“Tadi pagi saya ke kantor desa, Kepala Desa memberikan saya Surat Peringatan sekaligus dengan terlampir SP ke 1 tertulis tanggal 17 Maret 2023, SP ke 2 tertulis tanggal 05 Mei 2023 dan SP ke 3 tertulis tanggal 10 Mei 2023. Saya bingung sekaligus ketiga surat peringatan tersebut diberikan Kades kepada saya”, ujar Kadus tersebut.

 

Awak media bergegas menemui Camat Sungai Pinang di lokasi pembangunan jalan setapak di Desa Nibung, untuk menanyakan kenapa bisa sekaligus 3 SP yang dikeluarkan Kades tersebut.

 

“Itulah yang perlu pembinaan, namanya orang baru gale disitu kan”, ujar Camat ditemui awak media, Jum’at (12/05).

 

Ditambahkan Camat jika belum ada mengeluarkan surat rekomendasi.

 

“Itupun belum ada rekomendasi dari aku, itu baru ngajukan permohonan dan aku pun punya pertimbangan sesuai dengan Perda, sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai dengan juknis yang ada. Kalau memang menurut aku tidak sesuai dengan juknis, aku tidak akan memberikan rekomendasi,” ujar Camat kepada awak media.

 

Ditanyakan lagi kepada Camat apakah status Kadus tersebut sekarang masih berkerja atau tidak, Camat mengatakan iya karena SK nya saja belum.

 

“Lah Iyo, SK nyo belum. Itu sebagai surat peringatan saja kalau dia (Kadus) berubah masih bisa berperan kalo dak berubah kayak mano lah diberi peringatan 1, 2 dan 3 dak berubah, namonyo perangkat itu pembantu kades kalo dio dak masuk dak begawe lagi namonyo bukan pembantu kades lebih cepat dilepaskan”, pungkas Camat. (Irwadi) Tim IWO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *