Matarakyatnusantara.com // MUSI RAWAS – Tim Landak Satreskrim Polres Mura, mengamankan keenam pemuda diduga terlibat transaksi sekaligus kepemilikan sepeda motor bodong di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (7/4/2023).

 

Diketahui keenam pemuda tersebut yakni, ES (20), MS (17), WH (19) dan AI (17), warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, serta AG (19) dan RS (20), warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

 

Dari tangan keenam pelaku, anggota menyita sekaligus mengamankan BB diantaranya, satu unit Beat Merah tanpa nopol, tidak ditemukan di database, satu unit Sonic tanpa nopol, tidak ditemukan di database, satu unit Beat pop putih list hitam dengan nopol A 5898 VAR, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB.

 

Lalu, satu unit Beat pop putih Plat BG 2943 HO, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, satu unit Beat merah knalpot racing, Plat F 2266 FHP, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB dan satu unit CBR Plat BG 6411 OH, tidak sesuai dengan database.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (8/4/2023).

 

“Kemarin, Tim Landak berhasil mengamankan keenam remaja, terlibat transaksi sekaligus kepemilikan sepeda motor bodong di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas. Diketahui keenam pemuda tersebut yakni, ES, MS, WH dan AI, serta AG dan RS, empat warga Musi Rawas dan dua warga Musi Rawas Utara,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, keenam pelaku diamankan sesuai dengan Laporan Informasi : LI /R-18/IV/2023/reskrim , tanggal 07 April 2023.

 

Bermula saat Tim Landak mendapatkan informasi dari warga, akan terjadi transaksi jual beli motor bodong (tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah) yang akan dilakukan di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas.

 

Kemudian menindak lanjuti laporan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Mura, langsung mendatangi TKP.

 

Setiba dilokasi ternyata benar ada enam pelaku sesuai dengan laporan warga, kemudian keenam pelaku tersebut dilakukan penangkapan dan pengeledahan, hasilnya satu orang pelaku yang akan menjual satu unit sepeda motor Honda Cbr 150r tahun 2017, warna hitam dengan Nopol BG-6411-OH beserta kelima pelaku lainnya yang juga membawa/memiliki motor tanpa surat-surat yang sah (bodong).

 

“Kemudian pelaku dan BB diamankan ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan introgasi,” jelas Kasat Reskrim.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil introgasi, ES dan MS, mengakui bahwa motor tersebut merupakan motor bodong yang mana ES dan MS mendapatkan motor tersebut dari seseorang yang tidak diingat lagi dengan cara menghubungi melalui laman Sosial Media Market Place Facebook.

 

Kemudian, ES menemui orang tersebut di Kota Lubuklinggau dan membayarkan uang tunai senilai Rp 11.100.00, sedangkan MS menemui orang tersebut di Kota Lubuklinggau, dan membayarkan uang tunai sebesar Rp 9.000.000.

 

Kemudian motor milik, ES satu unit sepeda motor Honda CBR 150r tahun 2017 warna hitam dengan Nopol BG-6411-OH hendak dijual oleh pelaku senilai Rp. 11.000.000, sedangkan untuk WH dan AI, serta AG dan RS, memakai motor yang dibeli oleh orang tua mereka masing-masing.

 

“Perkara ini, masih dilakukan pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Mura. Namun hasil pemeriksaan BB yang disita bahwa, satu unit Beat Merah tanpa nopol, tidak ditemukan di database, satu unit Sonic tanpa nopol, tidak ditemukan di database, satu unit Beat pop putih list hitam dengan nopol A 5898 VAR, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, satu unit Beat pop putih Plat BG 2943 HO, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, satu unit Beat merah knalpot racing, Plat F 2266 FHP, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB dan satu unit CBR Plat BG 6411 OH, tidak sesuai dengan database,” ucapnya.

 

Kasat Reskrim menambahkan, kiranya kepada para pengguna kendaraan yang diduga membawa kendaraan bermotor diduga tidak memiliki dokumen lengkap, akan diamankan selama 1×24 jam sambil menunggu apabila ada Polda atau Polres yang melaporkan terkait kendaraan tersebut masuk dalam laporan polisi.

 

Apabila setelah 1×24 jam belum ada yang melaporkan terkait kendaraan-kendaraan tersebut masuk dalam laporan polisi, maka para pelaku akan di awasi secara wajib lapor berkala tiap minggu.

 

“Hal ini untuk memastikan para pengguna kendaraan tidak mengulangi membeli kendaraan yang dokumennya tidak lengkap,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH menghimbau, agar seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Mura, untuk taat aturan hukum serta tidak memudahkan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan cara hanya membeli kendaraan bermotor yang lengkap dokumennya.

 

“Kami, Polres Musi Rawas, mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk datang ke Polres Musi Rawas, dengan membawa dokumen lengkap agar dapat mengambil kendaraan tersebut,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *