matarakyaknusantara.Com // probolinggo-Sidang putusan kasus perkara Kades Temenggungan sebagai terdakwa mengenai tindak pidana memberi keterangan palsu.
Pengadilan Negri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa timur. Gelar sidang putusan terdakwa Kades Temenggungan Moch Iqbal aliwarsa yang selama ini menjadi perhatian kusus oleh kalanganga aktifis dan Lsm,hari ini telah dilaksanakan sidang putusan yang di laksanakan di ruangan Cakra PN Kraksaan pukul 12:30 wib.senin (3/4/23)
Proses persidangan di Pengadilan Negri Kraksaan nomor perkara 77/Pid.B/2023/PN.Krs terkait kasus pemberian keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan pada perkara perceraian Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kepala desa Temenggungan Moch.Iqbal Aliwarsa.dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra.
Melalui kuasa hukumnya Prayuda. Menyampaikan banding atas adanya perubahan tersebut. Dan hari ini adalah sidang putusan oleh Pengadilan Negri Kraksaan Sidang yang di pimpin langsung oleh I MadeYuliada SH, MH di PN Kraksaan, memutuskan atas kasus tersebut batal demi hukum. Bahkan hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkesan membingungkan dan tidak jelas.
Setelah selsai sidang di halaman belakang Pengadilan negri Kraksaan Kami tim media konfirmasi kepada Prayuda selaku kuasa Hukum terdakwa Ikbal, Yudha mengatakan “bersyukur dan alhamdulillah karna bertepatan dengan bulan ramadhan perkara sidang putusan telah dinyatakan batal demi hukum,”itu yang saya dengarkan di persidangan.ujarnya
Masih kata Yudha “kan saya sudah bilang perkara saudara Ikbal ini gak bisa diperkarakan (red). karna masih banyak yang perlu dipertimbangkan dan lagi saya sudah yakin dan seyakinyakinya hal ini pasti akan menang. Terwujud hari ini betul khan, dakwa,anya batal demi hukum. Karna apa” Tuntutanya gak jelas,membingungkan, “Nada bicaranya sambil menghela nafas.
Di tempat yang sama awak media menanyakan satu hal kepada Yudha. “Apakah dari pihak penggugat mengajukan tuntutan..?
Sebelum Yudha menjawab pertanyaan yang satu ini. Yudha langsung membuka masker yang dipakainya, mengatakan “jika seandainya saya dapat kuasa baru. Saya sebagai Pengacara (red).Kuasa untuk mempersoalkan masalah ini, siapa saja mulai dari awal-awalnya baik itu dari penyidik,kejaksaan,dari mana saja “TAK SIKAT.” Apakah itu penegak hukum yang dari mana dan seperti apa..!!! ,saya tidak peduli, pasti itu akan berhadapan dengan saya.”ungkap Yudha dengan lantang.
Di tempat tepisah tim media juga mendapatkan informasi dari salah satu Rekan penggugat dengan adanya keputusan ini. Kami masih akan berupaya mempelajari dan lakukan upaya-upaya lain mengenai hal ini.(NITRO, SH.)