MUSI RAWAS-Awal Maret 2023, Satuan Reskrim Polres Mura beserta jajaran Polsek, berhasil mengungkap perkara curat, curas, penganiayaan serta pengeroyokan hingga korban meninggal dunia serta sajam.

 

Hal dipaparkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan, Kasi Humas, Kompol Purwono Jaya, saat menggelar press release sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (16/3/2023).

 

Turut hadir, dalam press release, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit Pidum, Ipda Eko, Kanit Pidsus, Ipda Niko, Kanit Tipidkor, Iptu Marliansyah serta Kanit Narkoba, Ipda Hendra, KBO Narkoba, Iptu Yatno serta Bagian Ops, Ipda Anggiat.

 

Kapolres Mura mengatakan, upaya ungkap kasus lainnya yang sudah berhasil

dilaksanakan, antara lain adalah penangkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

“Serta penganiayaan baik itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan tindak pidana membawa sajam,” kata Kapolres.

 

Kapolres menjelaskan, adapun dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang berhasil dilakukan yaitu sebanyak 6 kasus, dimana 2 tersangka tertangkap tangan melakukan pencurian.

 

Kapolres menjelaskan, adapun kasus curat terjadi di PT. MHP dengan tersangka berinisial SP, (29), warga Desa Batu Raja Baru, Kecamatan Tebing Tingggi, Kabupaten Empat Lawang. Modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan satu buah angkong dan satu buah agrek.

 

Atas kejadian tersebut pihak PT. MHP mengalami kerugian sebesar Rp

3.100.000, dan atas kejadian

tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara

paling lama tujuh tahun.

 

Kemudian, PT. AKL dengan tersangka berinisial SC (23), warga Dusun I Desa

Kebur Lama, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas. Dengan modus operandi

dengan cara mengambil sawit yang sudah di panen dan dimasukan didalam karung. Sehingga atas kejadian tersebut

korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 180.000.

 

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat

pasal 364 KUHP dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak-banyak Rp.250.000.

 

Kemudian 3 pelaku curat lainnya dan 2 pelaku curas yang berhasil di ungkap diantaranya, Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun IV Desa

Suko Warno, Kecamatabmn Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

 

Telah terjadi tindak pidana

pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh AH (37), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

 

Dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 215.000.000. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Pengungkapan tersebut hasil pendekatan Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, bersama Kades Suro dan akhirnya pelaku menyerahkan diri untuk dilakukan dengan proses hukum yang berlaku.

 

Kemudian, Sabtu, 4 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terewas, Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka yang berinisial RS (25), warga Durian Rampak, Kecamatan Lubuinggau Utara I Kota LLG dan STP (24) warga Dusun II Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

 

Dengan modus operandi dengan cara mencongkel kunci kotak sepeda motor yang sedang di parkir di depan rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000. atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Selanjutnya, Senin, 06 Februari 2023 sekira jam 17:15 WIB, telah terjadi tindak

pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Desa Griyoso, Kecamatan Jayaloka

Kabupaten Musi Rawas, diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Y (38) Tahun, warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding dan pelaku

berinisial E (23) warga yang sama. Dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau sambil berkata “SERAHKE DUIT KAMU” karena berhubung ada orang lain yang melintas kemudian pelaku langsung mengrampas HP Korban dan membawa sepeda motor milik korban.

 

Atas kejadian tersebut korban

mengalami keruguan sebanyak Rp. 25.000.000, dan atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pidana

penjara paling lama dua belas tahun.

 

“Pelaku-pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Team Landak Sat Reskrim

Polres Musi Rawas tidak hanya upaya paksa melainkan hubungan yang baik

antara kepolisian dan masyarakat juga memberikan dampak dalam

pengungkapan perkara,” ucapnya.

 

Kembali, AKBP Danu menjelaskan, Sat Reskrim juga menerima laporan tindak pidana penganiayaan, dan pengeroyokan. Selanjutnya setelah tindak lanjuti oleh Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan melalui kades Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

 

Pelaku mau menyerahkan diri secara baik-baik dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Adapun pelaku MA (25), yang menyerahkan diri setelah melakukan perbuatan penganiayaan dan pengeroyokan.

 

Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada, Minggu, 04 Maret 2023 terjadi di Dusun I Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, tersangka menusuk korban saat berkelahi dan mengenai bagian perut korban.

 

Kemudian pelaku menyerahkan diri kepolsek Muara Kelingi dan langsung diantarkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk mempertagung jawaban perbuatan secara hukum. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.

 

Kemudian, tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada,Kamis, 09 Maret 2023 di

Dusun I Desa Sambatu Jaya SP 1, Kecamatan BTS Ulu, dilakukan oleh pelaku bernisial SF (49) warga Dusun Lubuk Pauh

Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, dan pelaku berinisial C (29) warga Dusun III, Desa Sembatu Jaya SP 1, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

 

Dengan cara pelaku SF memukul korban sebanyak 2 kali dan pelaku berinisial C menusuk korban sebanyak 2 kali. Hasil koordinasi Kanit Reskrim Polsek BTS Ulu, Ipda Julpin Pakpahan terhadap keluarga pelaku untuk menyerhakan diri dan akhirnya untuk pelaku diserhkan dan langsung di

bawak ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan

perbuatan secara hukum. Akibat kejadian tersebut pelaku di jerat pasal 170 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Kemudian selanjutnya ungkap kasus yang berhasil di selesai oleh team Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, tindak pidana membawa sajam yang terjadi pada hari Selasa, 07 Maret 2023 sekira pukul 18.58 WIB, di Desa Kebur Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas. yang dilakukan oleh pelaku berinisial SC (20), warga Desa Kebur Lama, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.

 

Modus operandi pelaku membawa sajam jenis pisau untuk menjaga diri atau memperlindungi diri motif pelaku

membawa sajam akan digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana

pencurian.

 

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *