Matarakyatnusantara.com // Ogan Ilir – Tim Tikam Polsek Tanjungraja berhasil mengamankan Johan (57) dan Agus (33) warga Kelurahan Tanjungraja, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (08/03/2023).
Berdasarkan informasi dihimpun awak media, Johan diamankan atas kasus tindak pidana Curanmor terhadap korban Intan (27) yang terjadi pada Jumat Tanggal 24 Februari 2023, sekira pukul 12.30 WIB di halaman parkir kantor PDAM Tanjungraja.
Sebelumnya, korban bersama temannya pergi dari kantor PDAM Tanjungraja ke SPBU Tanjungraja untuk mengisi BBM dan makan siang lalu sekira pukul 13.30 WIB korban dan temannya kembali ke kantor PDAM Tanjungraja melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di halaman parkiran kantor PDAM, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungraja.
Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo mengatakan, usai menerima laporan dari korban, akhirnya pada Selasa (07/03/2023) pukul 18.30 WIB, anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Johan.
“Dari informasi tersebut, Tim Raja Tikam Polsek Tanjungraja langsung melakukan penangkapan pelaku John yang sedang berada di jalan Sultan Mahmud Badarudin II Tanjungraja,” kata Kapolsek Halim, Sh.M.Si Kamis (09/03/2023).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Johan, didapatkan bahwa pelaku Johan melakukan pencurian bersama seorang temannya.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku Johan, pada hari Rabu (08/03/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil menangkap satu pelaku lagi yakni Agus (33) yang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Tanjungraja,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah bernopol BG 5928 TO dan satu buah tang sudah diamankan di Mapolsek Tanjungraja.
“Kedua pelaku telah melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun. penjara,” pungkas AKP Halim.sh M.Si.(irwadi)