Matarakyatnusantara.com // MUSI RAWAS – Sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (23/02/2023), penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas, kembali melimpahkan tersangka terlibat perkara 363 KUHP, Pencurian Kabel PLN
Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, UJANG HARTAWAN Als JANG(35), Warga Desa Lubuk Besar kec. TPK kab. Musi Rawas
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (23/02/2023).
“Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka UJANG HARTAWAN Als JANG , karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-535/N.6.11/Eoh.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2023 sudah Lengkap (P-21).
“Tersangka, terlibat perkara 363 KUHP, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima J.P.U. TRIAN, S.H., M.H.” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.
“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya.
Editor : M Rifa’i