Matarakyatnusantara.com // Ogan Ilir – Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Transformasi UPK-EKS PNPM -MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDES) Kecamatan Tanjung Raja Di duga cacat hukum dan tidak sesuai mekanisme ,Pasalnya mekanisme yang sebenarnya itu yang hadir di kegiatan MAD itu adalah Tim delegasi desa yang di bentuk dan di tetapkan di musyawarah Desa khusus (Musdesus) sebanyak 6 orang termasuk Kepala Desa,kalau Desa Tanjung Raja Selatan sudah terbentuk dan kami mempunyai SK Delegasi dari kades entah kalau desa yang lain,

” Ya Kegiatan MAD pada hari ini di duga cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme,sebab Tim delegasi desa belum terbentuk akan tetapi sudah mau di tetapkan, kalau Desa Tanjung Raja selatan sudah terbentuk Tim Delegasi desa dan sudah di SK kan Kades”Ujar Ketua BPD Tanjung Raja Selatan Gusvin Edwarkauri di dampingi Sekertaris Umum DPC ABPEDNAS Kabupaten OI Saudi Arianto,M.KM saat di wawancarai awak media Selasa (14/02/2023)

Sementara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat PIC Bumdes/Bumdesma Kabupaten Ogan Ilir Ardani mengatakan sebagai narasumber dan fasilitator sesuai perintah kementerian desa,sebab Bumdesma nantinya yang menjadi tanggung jawab kementerian desa,makanya kami hadir,

“Alasannya di tunda karena pemahamannya berbeda dan mis informasi yang berkembang untuk lebih tau tanya alasannya mereka yang ingin menunda,kita melihat secara umum belum waktunya sekarang, Masalah legalitas sebenarnya pelaksana kegiatan MAD ini camat karena di OI ini BKAD ada kelembagaan sehingga kita ini ingin memberdayakan kelembagaan itu yang sifatnya hanya membantu menyelengarakan, mohon maaf karena kegiatan ini tidak ada anggarannya jadi digandenglah BKAD”terangnya

Di tempat yang sama Ketua Penyelengara Zurkanain mengungkapkan jika kegiatan ini di tunda adalah demokrasi,

” Dengan di tundanya MAD ini saya tidak merasa kecewa,biasalah demokrasi, seharusnya sosialisasi ini harus di sampaikan kepada masyarakat oleh BPD “tutupnya.(irwadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *