|matarakyatnusantara.com|
MUSI RAWAS – Seorang anak dibawah umur di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, tengah hamil enam bulan, akibat dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, inisial RY (40).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara menyampaikan, awalnya perbuatan yang dilakukan oleh ayah tiri korban tidak diketahui.
Namun, pada Sabtu, 11 Februari 2023, korban yang masih berusia 17 tahun tersebut, mengeluh sakit perut dan mual-mual.
Tentu saja, hal itu membuat keluarga korban merasa curiga, dan langsung mengajak korban untuk berobat di Klinik Baroka Desa O Mangun harjo Kecamatan Sumber harta Kabupaten Musi Rawas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah hamil 6 bulan. Sehingga, para keluarganya langsung menanyakan pelaku yang sudah menyetubuhi korban. Maklum, dengan usia 17 tahun, korban sudah beranjak dewasa.
Saat itu, tidak ada sedikitpun kecurigaan keluarga korban terhadap ayah tirinya tersebut, apalagi sang ayah tiri juga ikut mengantarkan korban untuk berobat.
Namun, alangkah terkejutnya keluarga korban kalau orang yang sudah menghamilinya merupakan ayah tirinya sendiri.
“Mengetahui hal itu, keluarga korban marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku. Beruntung, anggota Polsek Muara Kelingi, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang sudah dilakukannya pada Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pelaku baru pulang dari kebon motong karet, dan sesampai dirumah minta korban untuk membuat kopi.
Selanjutnya, korban langsung kedapur dan membuat kopi untuk pelaku, dan langsung mengantarkan kopi ke ayah tirinya tersebut.
Namun, entah setan apa yang merasuki pelaku, melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung mendorong korban masuk kedalam kamar, dan dengan terpaksa korban melayani nafsu bejat pelaku.
Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan berkata “KALO KAU NGOMONG SAMO IBUK KAU MATI KAU”
Perkataan itu membuat korban takut, dan perbuatan pelaku, tidak diketahui oleh siapapun sebelum diketahui hamil.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk penindakan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.