Marakyatnusantara.com // PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melaksanakan Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti 1.750 butir Ektasy dan serbuk pil Extacy dengan berat bruto 217,83 gram.

 

Gelar perkara tindak pidana narkotika di laksanakan di Aula Presisi Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Km 3.5 Palembang Sumsel.

 

Pelaksanaan Gelar perkara di pimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan, SH, di dampingi oleh Penyidik Madya AKBP Evi Helza, SH, dan Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery, SE, beserta Kanit 2 Subdit I AKP Zulfikar, SH, dan seluruh anggotanya, Rabu (8/2) kemarin.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel melalui Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan SH, menjelaskan tentang kronologi dari Penyelidikan sampai ke Penangkapan dan tindak lanjut untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara.

 

“Gelar perkara kali ini untuk kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 1.750 butir Ektasy dan serbuk pil Ektasy dengan berat bruto 217,83 gram,” ujarnya, Sabtu (11/2/2023)

 

“Sesuai dengan yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/A/12/I/2023/spkt.ditnarkoba/poldasumsel, Tanggal 26 Januari 2023,” ucap AKBP Imran Gunawan SH.

 

Dijelaskan AKBP Imran Gunawan SH, agar penyidik dan penyidikan pembantu selalu memperhatikan kelengkapan Administrasi Penyidikan.

 

“Sifatnya saling membantu dalam kelengkapan administrasi, yang akan dijadikan Berkas Perkara dalam Tindak Pidana Narkotika sebanyak 1.750 butir pil Ektasy dan serbuk pil Ektasy dengan berat bruto 217,83 gram, agar nantinya tidak mendapat kendala apapun,” pungkasnya. (Red)

 

 

#poldasumsel

#bidhumaspoldasumsel

#ditresnarkobapoldasumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *