OGAN ILIR– Sungguh aneh !!! Saat di konfirmasi Badan Pendapatan Daerah ((Bapenda) Ogan Ilir (OI) terkait anggaran kegiatan penyuluhan/sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022 dan 2023 harus bersurat terkait permintaan data dan,media harus terdaftar di Dinas Kominfo Ogan Ilir (OI)
“Terkait permintaan data silahkan bersurat perihal dan tujuannya apa dilampiri surat keterangan terdaftar sebagai media di OI” Ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Nurhadi Alrasyid saat di konfirmasi melalui via pesan whaats App Rabu (08/02/2023)
Sementara Kepala Bapenda Ogan Ilir Merry Darmawati saat di konfirmasi pesan whaats App mengatakan sebaiknya langsung ke Kabidnya atau ke kantor saja,kalau ada yang mau di tanyakan karena itu sifatnya teknis”
” Silahkan langsung ke Kabidnya,nanti saya sampai kalau pulang dari lapangan,karena itu sifat teknis”Terangnya
Di tempat terpisah salah satu Kepala Desa yang tidak mau di sebutkan namanya menuturkan kalau nasi bungkus ini dari Bapenda,soal harga sekitar Rp.12000/bungkus di perkirakan sebanyak 40 bungkus,
” Kami makan ini di beri dari Bapenda OI,harga mungkin Rp.12000/bungkus,adalah sekitar 40 bungkus,kalau uang transport tidak ada”terangnya.(irwadi)