Matarakyatnusantara.com // LUBUKLINGGAU- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau di ruang paripurna, Senin (30/1/2023).
Paripurna dipimpin ketua H Rodi Wijaya, didampingi waka II Hambali Lukman, para anggota Dewan lainnya dan para OPD kota Lubuklinggau.
Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe sampaikan empat Raperda usul pemerintah kota Lubuklinggau kepada DPRD Kota Lubuklinggau pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.
Keempat raperda tersebut yakni pertama Raperda tentang batas ruang milik jalan, tuang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. Kedua raperda tentang garis badan sungai kota Lubuklinggau, ketiga raperda grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020-2045 dan keempat raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah.
Wako menyebutkan, raperda diperlukan dalam pembangunan sebagai acuan dan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan sehingga yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum serta berjalan sesuai dengan koridornya.
“Perda adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan daerah,” katanya.
Dalam paripurna ini, ada 29 Raperda tahun 2023 yang akan di bahas. 14 merupakan usulan pamkot Lubuklinggau dan 15 merupakan raperda inisiatif DPRD Lubuklinggau.(ADV)
Editor : M Rifa’i