Matarakyatnusantara.com // MUSI RAWAS-Berdasarkan prediksi BMKG, maka akan memasuki Fase El Nino, dimana akan datang musim panas dan kemarau berpanjang yang memicu kemungkinan pontesi terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di Musi Rawas di Tahun 2023.

 

Oleh sebab itu, Polres Musi Rawas, Pemda Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau, Basarnas, PT AKL serta unsur stakeholder terkait, menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Tahun 2023 dihalaman depan Mapolres Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (31/1/2023).

 

Apel tersebut dipimpin langsung, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan turut hadir, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH beserta PJU Polres Mura, Kalak BPBD, Darsan, Kepala Basarnas Mura, Wahit Ivan Afrianto, dan tim pemadam kebakaran PT AKL.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyampaikan arahan dan sambutannya berdasarkan prediksi BMKG, kita akan memasuki Fase El Nino, dimana akan datang musim panas dan kemarau berpanjang tentunya besar kemungkinan pontesi terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

“Begitu, juga khususnya di Kabupaten Musi Rawas, oleh sebab itula dilaksanakan apel kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Wilayah Hukum Polres Musi Rawas,” kata Bupati.

 

Bupati menjelaskan, dengan digelarnya apel ini para personel akan siap siaga apabila nantinya adanya karhutla di Kabupaten Mura.

 

Selain itu, bertujuannya menyamakan tekad, persepsi, kesiapan peralatan dan sarana penanggulanan asap di Musi Rawas.

 

Kemudian, penangulangan karhutla memerlukan pemikiran yang matang, strategi kita melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan kecepatan pengiriman satgas saat membutuhkannya dilahan dan hutan.

 

“Dan, ini juga jadi perhatian khusus, sehingga bisa menanggulangi karhutla di Musi Rawas,” papar istri H Riza Novianto Gustam ini.

 

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kabag Ops, Kompol Polin EA Pakpahan, Kalak BPBD Mura, Darsan mengatakan bahwa dalam rangka menghadapi kondisi ditahun 2023 berdasarkan prediksi BMKG, kita akan memasuki Fase El Nino, dimana akan datang musim panas dan kemarau berpanjang tentunya besar kemungkinan pontesi terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

Jadi, dengan kegiatan ini, kami melakukan pengecekan personel baik dari Polres Mura, BPBD, Basarnas, Sat Pol PP Damkar, Kodim 0406 Lubuklinggau, serta tim pemadam kebakaran PT AKL, melalui dari Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Tahun 2023 ini.

 

“Tentunya dengan digelarnya Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla ini, berharap semakin mempersiapkan apa yang harus kita siapkan saat memasuki musim panas/kemarau hingga terjadinya karhutla,” kata Kapolres.

 

Kapolres menjelaskan, saat dimintai keterangan, mengenai apabila ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan, tentunya langka awal melihat situasi dan kondisi.

 

Karena belum tentu melakukan kegiatan yang sifatnya represif, namun langka awal melakukan tindakan preventif yakni menyampaikan himbauan kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan yang potensinya asapnya menganggu kesehatan dan terhadap lingkungan sangat besar.

 

“Dan, idealnya apabila ada permasalahan terhadap kebakaran hutan dan lahan, dan berdampak yang besar, nach ini akan ada upaya-upaya hukum oleh pihak kepolisian sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf h, setiap orang melakukan pembakaran lahan dengan cara disengaja, diancam Penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelas suami Ny Anggita Danu Agus Purnomo ini.

 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, namun walaupun demikian kiranya kami dari Polres Musi Rawas dan stakeholder terkait bekerjasama hingga perusahaan-perusahaan perkebunan, masyarakat bersatu padu untuk bersama-sama menjaga dan mencegah agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polres Musi Rawas.

 

“Karena saya yakin, bisa menekan terjadinya titik hotspot dan karhutla di Kabupaten Musi Rawas,” ucapnya.

 

Kapolres juga menghimbau perusahaan dibidang perkebunan di Kabupaten Mura, hendaknya tidak melakukan cara-cara dapat menganggu keseimbangan alam, salah satunya pembakaran hutan dan lahan.

 

“Jadi benar-benar, melakukan cara-cara yang profesional dengan mementingkan kondisi alamnya dan lingkungan,” tutupnya.

 

Editor : M Rifa’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *