MATARAKYATNUSANTARA.COM | PROBOLINGGO -Betapa terkejutnya AW, karyawan di salah satu jasa ekspedisi saat mendapati ruang gudang penyimpanan paket dalam keadaan acak-acakan. Setelah dicek, didapati bahwa ada 1 buah paket Handphone Iphone Tipe S 6 serta uang tunai di dalam laci karyawan raib. Diduga kejadian tersebut terjadi pada malam hari tanggal 23 Januari 2023 setelah kantor tutup dan karyawan sudah pulang. Pelaku masuk dengan cara merusak / menjebol atap kantor.
Beruntung, dalam waktu singkat pencurian tersebut berhasil terbongkar. Dua orang pelakunya yaitu MS (24 Tahun), warga Kel. Pakistaji Kec. Wonoasih dan KLF, warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih. Yang mencengangkan, kedua pelaku adalah pasangan suami istri (siri).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menjelaskan bahwa Pasutri tersebut ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya yaitu pada hari minggu (29/01/23).
“ Kedua pelaku berhasil kita tangkap dengan BB antara lain 1 buah HP Iphone Tipe S 6, 2 buah hp merk Vivo, 1 buah Modem Wifi, 1buah Linggis, 1 unit Honda PCX warna hitam nopol N2960MX dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya “, jelasnya pada Tribratanews, senin (30/01/23).
“ Selain itu juga akhirnya terungkap bahwa di lokasi yang sama, kedua pelaku juga mengambil uang tunai uang tunai sebesar Rp 60.000.000,- pada tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 23.00 Wib “, tambahnya.
Kedua pelaku juga mengakui pernah melakukan Curanmor berupa 1 (satu) Unit Honda vario warna putih di pantai Dringu kec Dringu Kab Probolinggo pada tahun 2022.
“Terhadap kedua pelaku, kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun”, pungkasnya. (NITRO,SH)