Matarakyatnusantara.com // LUBUKLINGGAU,- Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Silampari kecam keras atas tragedi pengeroyokan wartawan di kota Lubuklinggau oleh oknum Polri. Hal itu, disampaikan langsung oleh Ketua PJS Silampari Sugeng Prayoga, Senin (30/01/2023).

 

Menurut Sugeng berdasarkan berita di media sosial membuat kami PJS Silampari angkat bicara atas perlakuan Oknum anggota Polri mengeroyok Saudara Kami Adhio Septiawan atau Vhio, Senin (30/01/2023) pukul 01.30 WIB.

 

“Ditengah masih hangat kasus Ferdi Sambo yang membuat heboh jagat raya, kembali oknum Kepolisian dari kesatuan Brimob melakukan pengeroyokan. Tentu kami sangat geram dengan perlakuan aparat Polri,” tegas Sugeng Prayoga.

 

Lebih Sugeng mengatakan Kasus ini tidak bisa dibiarkan oknum yang bersangkutan diharapkan bisa dimintai pertanggungjawaban serta di adili.

 

“Kalau memang aparat tersebut bersalah kami dari PJS Silampari Meminta Diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya.

 

Dirinya juga mengatakan Perlu diketahui tugas jurnalistik dilindungi oleh undang – undang No 40 tahun 1999.

 

Diceritakan Vhio, Peristiwa kekerasan terhadap insan pers ini bermula saat korban pada Senin (30/01/2023) pukul 01.30 melintas di Jalan cereme dala, Wartawan Pewarta Indonesia ini mendapati aktivitas keluar masuk kendaraan dan orang, laki-laki dan perempuan disebuah rumah besar.Adio Septiawan saat di Mapolres LubuklinggauKemudian Vhio melakukan aktivitas jurnalistiknya dengan mengambil foto dan video aktivitas tersebut. Lantas pemilik rumah keluar dan marah-marah.

 

Kemudian, Vhio pergi meninggalkan lokasi tersebut dan bermaksud untuk pulang kerumah namun berhenti ke pos perumahan.Lalu bersama security perumahan pergi ke warung untuk beli rokok, namun dicegat oleh dua orang berpakaian Brimob bersenjata laras panjang dan satu orang pakaian preman di depan Masjid Taqwa didekat rumah yang direkam korban.Saat dicegat, tiga orang diduga anggota Brimob tersebut menanyakan maksud Vhio mengambil foto dan video tersebut.

 

Selanjutnya, orang tersebut langsung menganiaya korban dengan cara menyeret dan membanting serta memukul korban, bahkan sempat melepaskan tembakan keudara.

 

” Tiga orang itu dua orang seragam Brimob bersenjata laras panjang dan satu orang pakaian preman, mereka menyeret,membanting, ada yang nendang, dan memukul, saya dibuat seperti teoris, dalam menjalankan tugas wartawan karena insting saya mencurigai aktivitas dirumah itu, “terang Vhio.Hingga korban babak belur mengalami luka dibagian wajah sebelah kiri dan benjol dipelipis mata kiri luka kaki dan luka bagian tangan.Tak sampai disitu, usai menganiaya, ketiga orang diduga oknum Brimob tersebut memborgol Vhio dan membawa Vhio ke Mapolres Lubuklinggau.

 

” Sampai di Polres saya tanya kesalahan saya apa dan dasar membawa saya apa, sehingga akhirnya saya disuruh pulang,”kata Vhio.Sementara itu, Ketua PWI Kota Lubuklinggau, Iman Santoso didampingi Sekretaris, Sri Prades , Koordinator Kesejahteraan Wartawan, Fuad dan Penasehat, Agus Hubya, mengecam keras peristiwa kekerasan terhadap wartawan tersebut.

 

” Wartawan itu memiliki insting kewartawanannya sendiri, melihat hal-hal yang mencurigakan apalagi tengah malam, tentu tidak ada salahnya Vhio melakukan kegiatan jurnalistiknya, dan perlu diingat wartawan di lindungi Undang-undang pers”kata Iman. PWI Lubuklinggau meminta agar Komandan Brimob untuk menindak tegas anggotanya apabila benar yang menganiaya Vhio tersebut adalah anggota Brimob.Saat ini, Vhio dan penasehat hukumnya, Febri Habibi Asril sedang berada di Mapolres Lubuklinggau untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

 

” Kita sudah komunikasi dengan Danyon Brimob untuk kasus ini, namun Danyon bilang dia sedang dalam perjalanan ke Palembang, “terang Febri. Sementara itu, Komadan Batalyon Brimob Pelopor Petanang, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan konfirmasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *