MATARAKYATNUSANTARA.COM | Probolinggo – Musyawarah antar desa kali ini membahas dalam rangka proses pembahasan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) yang di hadiri oleh Forkopimka Kuripan, seluruh kepala desa sekecamatan Kuripan dan berbagai komponen masyarakat bertempat di Pendopo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.Sabtu (28/1/23)

Dalam Musyawarah tersebut Danramil 0820/ 10 Kuripan Kapten Arh M.Soleh, dalam sambutannya mengatakan bahwa, Musrenbangdes di laksanakan guna merencanakan pembangunan dari tingkat desa dengan mengedepan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan desa yang paling mendesak di segala bidang.

Lebih lanjut Danramil mengatakan , Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk musyawarah desa tentang pembentukan BUMDESMA untuk dikecamatan dan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.

“Pelaksanaan Pembentukan Musdes bersama yang dimana amanat dari Peraturan Pemerintah dan Permendagri UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Desa wajib membentuk BUMDESMA,” tuturnya.

Adanya Musyawarah ini guna menampung Aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan anggaran.Disampaikan juga bahwa Semua kegiatan harus terencana (Planing,Organising,Aktiving dan controling) harus dilaksanakan.

Proses pembangunan desa yang melibatkan peran serta warga masyarakat ini sering juga disebut dengan proses pembangunan partisipatif. Konsep musyawarah desa ini juga dimaknai sebagai ruang dan kesempatan berinteraksi antar warga untuk mendiskusikan sesuatu yang berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.

Proses ini berakhir dengan pengambilan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama yaitu Perbekel menyetujui untuk melaksanakan kegiatan ini untuk Membentuk BUMDESMA Bersama, Kemudian Perbekel sudah melakukan pendelegasian dari pada kegiatan ini yang mana nantinya perbekel bersama BPD dan tokoh tokoh masyarakat untuk ikut melaksanakan BUMDESMA bersama ditingkat kecamatan. Kemudian dalam pelaksanaan ini sudah ditunjuk dari pada pelaksanaan kegiatan nanti pada saat MAD (Musyawarah Antar Desa).(Pendim0820)
Pungkasnya:NITRO, SH,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *