MATARAKYATNUSANTARA.COM | OGAN ILIR – Alalsupar alias Bece salah seorang warga Tanjung Raja yang mengaku menjadi korban pencurian kendaraan Roda empat berkeinginan agar pihak Polsek Tanjung Raja mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti unit tersebut karena sudah di ketemukan dan di titipkan ke Polsek.
Kami berharap agar pihak Polsek Tanjung Raja mengabulkanpermohonan kami untuk meminjam barang bukti dikarenakan unit tersebut merupakan penopang kehidupan keluarga kami,” Kata Bece, Minggu (22/1/23) di Tanjung Raja.
Bece juga berharap agar jajaran Polsek Tanjung Raja dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu melayani, mengayomi dan melindungi dengan membuka ruang untuk masyarakat berintreaksi dan melakukan komunikasi.
“ Kami meminta agar Polsek Tanjung Raja bekerja secara profesional dengan tugas melayani, mengayomi dan melindungi dengan melakukan komunikasi secara baik,” Harap Bece.
Sementara itu Ana Arianto SH, selaku praktisi hukum menjelaskan bahwa Barang bukti yang disita dalam perkara pidana, hanya digunakan dalam rangka pembuktian di depan sidang pengadilan. Artinya, penyitaan hanya bersifat sementara.
Dari sisi hukum acara, sebenarnya barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan atau penuntutan, bisa langsung dikembalikan (pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP serta penjelasannya). Jika sudah cukup jelas dari keterangan Tersangka, saksi korban dan surat surat tanda kepemilikan, bahwa barang bukti tersebut adalah benar yang diambil Tersangka dari korban, maka barang bukti tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Tapi untuk penentuan status barang sitaan itu, Hakim akan tetap menyatakannya dalam putusan pengadilan.
“ Dalam praktik peradilan, berkembang satu prosedur yang disebut pinjam pakai barang bukti. Istilah ini tidak disebut secara tegas dalam KUHAP, tetapi sepertinya berkembang atas dasar kebutuhan para korban tindak pidana dengan memperhatikan sisi kemanusiaan. Jelas sekali bahwa dasarnya adalah jaminan pemenuhan hak korban agar dapat sesegera mungkin kembali menguasai, mempergunakan barang miliknya yang telah hilang atau dikuasai pihak lain tanpa hak,”kata Ana.
“Setelah barang bukti berhasil diamankan, kemudian diumumkan ke publik. Informasi ini kemudian direspon oleh masyarakat. Kemudian, pemilik kendaraan datang dengan menunjukkan alas haknya berupa BPKB maupun STNK, sehingga bisa dipinjam-pakaikan,” tutur Ana.
Sementara itu ketika awak media melakukan konfirmasi ke Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman. SH., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, S.H., M.Si menyampaikan bahwa perkara tersebut masih tahap pengembangan dan menyampaikan bahwa silahkan korban untuk datang ke kantor guna melakukan koordinasi hingga kasus ini terang benderang.
“ Kami sekarang sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut, namun kita persilahkan pihak korban untuk datang kekantor guna melakukan koordinasi hingga kasus ini dapat terungkap secara terang benderang,” Jelas Kesuma.
Sekedar mengingatkan di kuti dari Sripo.com, Tim Crocodile Opsnal Polsek Pemulutan, melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu malam (14/01/2023).
Giat tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman SH dan Kanit Reskrim Ipda Ettah Juliansyah SE dan didampingi oleh Katim Opsnal Reskrim Polsek Pemulutan, Aipda Riduan.
Ia menjelaskan, dalam giat KRYD tersebut Ipda Ettah Juliansyah, mendapatkan informasi dari warga Desa Sungailebung bahwa ada satu unit mobil Grandmax Pickup warna hitam bernopol BG 9194 JB yang ditinggalkan orang yang tidak dikenal di seputaran kantor Camat Pemulutan Selatan
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, rombongan Opsnal Polsek Pemulutan langsung mengecek keberadaan mobil tersebut. Dan benar saja, mobil itu ditinggalkan oleh orang yang tidak diketahui pemiliknya, di seputaran kantor Camat Pemulutan Selatan,” jelas AKP Herry.
Kemudian, Ipda Ettah mengkonfirmasi ke Polsek Tanjungraja dan memang benar mobil Grandmax Pickup warna hitam tersebut adalah mobil hasil pencurian di Kelurahan Tanjungraja.
Ia mengatakan, mobil Grandmax Pickup warna hitam tersebut diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjungraja, Aipda Efri Juliansyah dan diamankan di Mapolsek Tanjungraja.(irwadi)