MATARAKYATNUSANTARA.COM | LUBUKLINGGAU – Pria berinisial AA (35) ditangkap Unit PPA dan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Dia ditangkap di rumahnya diwilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 11.30, karena diduga telah merudapaksa remaja putri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Reskrim Aipda Cristin mengatakan korban merupakan anak tiri AA.
“Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak tirinya sebanyak satu kali,” kata Robi pada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Dijelaskan, tersangka melakukan perbuatannya dengan iming-iming memberi uang kepada korban.
“Tersangka sudah diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Diungkapkan, kasus rudapaksa itu berawal pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di ruang tamu.
Lalu pelaku mendekati korban dan berkata “Ayo ke Kamar”.
Kemudian korban menjawab balik bertanya “ngapoi (mau apa)”. Lantas dijawab oleh pelaku “Ikut bae (ikut Saja)”.
“Setelah itu korban diajak oleh pelaku menuju kamar tidur, hingga terjadilah rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ujar kasat.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku berkata dan membujuk korban dengan mengatakan akan memberikan uang.
Saat itu pelaku mengatakan belum bisa memberikan uang saat itu, tapi nanti. Karena saat itu dia mengaku belum punya uang.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya,” ujarnya. (Sumber : www.SRIPO.com)