matarakyatnusantara.com | Probolinggo – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) peningkatan pelayanan dan tertib administrasi Rumah Potong Hewan (RPH), lab dan klinik hewan, Selasa (17/1/2023).

Kegiatan yang digelar di aula Dharma Wanita Persatuan (DWP) Diperta Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh Sekretaris Diperta Maryoto dan diikuti oleh Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet drh Nikolas Nuryulianto, Medik Veteriner Muda, Kasubag Keuangan, Bendahara Penerimaan serta Petugas Teknis RPH, Klinik Hewan dan Laboratorium.

Dasar hukum kegiatan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Permentan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).

Selanjutnya, Permentan 48/2016 tentang upsus siwab (upaya khusus sapi indukan wajib bunting), Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertivikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan serta Perbup Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Laboratorium Kesehatan Hewan, Masyarakat Veteriner dan Rumah Potong Hewan.

Sekretaris Diperta Kabupaten Probolinggo Maryoto menekankan sebagai seorang PNS harus taat kepada aturan yang berlaku juga kepada atasan. “Saya berharap para petugas RPH, Lab dan Klinik Hewan sebagi kepanjanagan tangan Dinas Pertanian mampu meningkatkan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto mengingatkan petugas RPH, Klinik Hewan dan Lab agar selalu menjaga hiegine sanitasi, biosekuriti, melakukan pengawasan, pendataan ante dan post mortem ternak di RPH serta rutin melakukan laporan dan setoran retribusi pemotongan ternak ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

“Petugas laboratorium dan klinik hewan harus bisa menjaga dan menambah sarana prasarananya sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. (NITRO,SH.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *