Matarakyatnusantara.com //MUSI RAWAS-Masih ingat dengan tersangka perampokan mobil yang berisikan karyawan PT SMS, berhasil merampok uang Rp 300 Juta, sempat viral di media sosial direkam, ASN Kabupaten Empat Lawang.
Dimana kejadian meneganggkan tersebut terjadi di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Senin (19/9/2022), lalu.
Dia adalah, Handoyo alias Hans (48), warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (10/1/2023), penyidik Satreskrim Polres Mura, melimpahkan tersangka beserta berkas perkaranya lantaran dinyatakan lengkap (P-21), ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Tersangka melanggar perkara Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 KUHP, dan telah dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (10/1/2023).
“Tersangka, Handoyo alias Hans, sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Mura, melimpahkan tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau B- 6013/L.6.11/Eoh.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 sudah Lengkap (P-21).
“Dimana berkas perkara tersangka sudah lengkap, dan siap untuk mengikuti proses persidangan,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka berikut berkas perkaranya diterima oleh JPU Akbari Darmansyah S.H, dan akan segera mengikuti proses persidangan.
“Saya berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tersangka tidak melakukan kembali hal yang sama,” tutupnya.