Matarakyatnusantara.com | Probolinggo – Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

PT. Probolinggo Big Power yang bergerak di bidang pembelian porang dan produksi porang hingga menjadi bahan , maka dari itu Kades Sukokerto mendatangi PT.Proboinggo Big Power menanyakan tentang Perluasan di belakang dan juga izin.

 

Namun istri dari pihak yang pengelola PT tersebut tidak mengindahkan akan kedatangan kepala Desa beserta perangkatnya bahkan pemilik PT tersebut melontarkan kata-kata kurang sopan terhadap Kades Sukokerto .

 

PT. Probolinggo Big Power di datangi kepala Desa Sukokerto beserta prangkatnya yang di dampingi Oleh LSM AMPP Dan media beserta warga masyakat namun pada saat beberapa media mengambil gambar Istri dari pemilik PT tersebut marah-marah serta mengusir wartawan dengan tidak terhormat, Kamis (22/12/22).

 

Dalam Peristiwa Pengusiran Wartawan dalam peliputan demo warga masyarakat Desa Sukokerto wartawan yang di usir tersebut sempat bersi tegang dengan istri pemilik PT tersebut.

 

Sekjen IWP (Ikatan Wartawan Probolinggo) angkat bicara Jamaluddin dalam Komentarnya Mengatakan,” Ketika kepala Desa menindak lanjuti terkait tentang perluasan Dan izin Perusahaan PT. Probolinggo Big Power seharusnya pihak menejemen Perusahaan koperatif menyambut dengan santun Dan baik dengan kedatangan pihak kepala Desa tersebut , Karena Perusahan PT. Probolinggo Big Power ada di Wilayah Sukokerto, pantas seorang kepala Desa mempertanyakan nya,” Ucapnya Dedy

 

Ketika melihat peristiwa pengusiran Wartawan DetikNusantara maka Kami sebagai pimpinan redaksi , ada apa di balik ini semua semua kok dimarah-marahi dan mengusir secara arogan seperti Itu, kami akan mengusut tuntas dengan adanya indikasi arogan terhadap wartawan kami,”paparnya jamal

 

“Dalam waktu dekat kami akan menindak lanjuti dan mengusut tuntas tentang perihal pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas, Itu sama halnya Menghalangi Tugas Wartawan Pidana UU Pers No 40 Tahun 1999.

Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

 

Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut,” Tutup Jamal.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *