Matarakyatnusantara.com | probolinggo – Untuk tahun 2023 mendatang, Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 54.405.000 kg. Terdiri dari Urea sebanyak 31.011.000 kg dan NPK sebanyak 23.394.000 kg. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/751/KPTS/013/2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.

Setelah menerima alokasi pupuk bersubsidi dari Gubernur Jawa Timur, kemudian dijabarkan dengan SK Bupati Probolinggo tentang alokasi pupuk bersubsidi masing-masing kecamatan.

“Selanjutnya akan dilakukan input data pupuk bersubsidi itu per orang berdasarkan per NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan per KK (Kartu Keluarga). Masing-masing NIK maksimal 2 hektar yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,” kata Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Bambang Suprayitno.

Bambang menjelaskan jika ada pemilik lahan berbeda NIK namun masih dalam satu KK maka tidak bisa mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Solusinya harus melakukan pecah KK. Input data alokasi pupuk bersubsidi ini terakhir pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 23.55 WIB.

“Sebelum pukul 00.00 WIB, kita lakukan pengesahan mulai dari koordinator penyuluh, kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas dan Bupati untuk dimasukkan ke sistem. Baru kemudian diterbitkan SK Bupati Probolinggo terkait e-alokasi,” jelasnya.

Menurut Bambang, sesuai dengan hasil final input data e-alokasi, jumlah petani di Kabupaten Probolinggo sebanyak 115.438 orang sesuai dengan NIK. Sementara untuk pupuk bersubsidi jenis Urea teralokasi sebanyak 30.604.917 kg atau 98,7% dari alokasi dan NPK teralokasi sebanyak 23.393.761 kg atau 99,99% dari alokasi. Untuk sisa pupuk bersubsidi berdasarkan hasil final input data e-alokasi akan dikembalikan lagi ke Provinsi Jawa Timur.

“Untuk SK Bupati tentang e-alokasi per petani belum ditetapkan. Hambatannya, server yang lambat sehingga teman-teman yang mengerjakan hanya bisa sampai pukul 20.00 WIB. Diatas pukul 20.00 WIB sudah tidak bisa terkoneksi dengan data IK Dukcapil. Ternyata banyak petani yang mempunyai lahan di daerah lain sehingga waktu dimasukkan ke sistem ditolak,” terangnya.

Bambang menerangkan dikarenakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 komoditasnya dibatasi hanya 9 maka harus mengkonfirmasi ulang pada kelompok tentang kepastian komoditas yang mau ditanam. “Ada petani yang merencanakan menanam komoditas yang berbeda dari tahun sebelumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Bambang menegaskan untuk alur dari pupuk bersubsidi tahun 2023 ini berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya membuat e-RDKK dulu baru mengirimkan pengajuan melalui Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Kemudian baru muncul Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) RI terkait alokasi pupuk bersubsidi. Setelah itu ada Peraturan Gubernur Jawa Timur hingga Peraturan Bupati Probolinggo terkait alokasi pupuk bersubsidi masing-masing kecamatan,.

“Kalau sekarang setelah ada SK Bupati tentang penetapan alokasi bersubsidi, masih harus dilakukan input data alokasi pupuk bersubsidi. Baru kemudian diterbitkan SK Bupati tentang e-alokasi,” ungkapnya.

Oleh karena itu Bambang mengharapkan agar petani segera berhimpun kepada kelompok tani dengan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya luasan lahan yang dimilikinya. Selain itu, petani harus melakukan updating e-KTP. Petani minimal bisa banyak menggunakan pupuk organik.

“Jika kelompok tani betul NIK-nya dan masuk ke Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), maka masuk ke e-RDKK tidak ada masalah. Kerja sama antar instansi terkait harus ditingkatkan mulai tingkat desa, kecamatan hingga Dukcapil. Harapannya silahkan pupuk bersubsidi dibatasi hanya dua jenis saja, tetapi paling tidak semua komoditas unggulan bisa disubdisi sehingga tidak ada kecemburuan,” pungkasnya. (NITRO.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *