Matarakyatnusantara.com // Tanjung Raja, — Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogn Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa 06 Desember 2022, kemarin di Parkiran Lapas Tanjung Raja.

Demikian Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalu Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kusuma kepada awak media. Tanjung Raja OI, Sumsel. Sabtu, 10 Desember 2022, siang.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku tindak pidana yang sudah diamankan tersebut bernama, Deki Firmansyah (33) warga Desa Keman Kecamatan Pampangan OKI, yang terpaksa diberikan tegas dan terukur oleh petugas karena berupaya melarikan diri ketika diringkus, terangnya.

 

Sedangkan korbannya adalah seorang karyawan BUMN, bernama Andi Darmawan (47) warga Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, yang harus mengalami kerugian senilai sekitar Rp 22 juta, akibat perbuatan pelaku, kata AKP Halim.

 

Dijelaskannya, kerugian korban tersebut ditaksir dari kerugian kehilangan barang dialaminya berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda jenis Beat Back Street, Nopol BG 2955 TY serta 1 buah Handphone Samsung A6+ dan uang sejumlah Rp 800rb yang terletak dalam box motor.

 

Terkait kronologi kejadian dialami korban, menurut AKP Halim, pelaku diduga melarikan motor korban saat berada di dalam Lapas, dengan merusak kunci kontak, dan langsung korban segera melaporkan kejadian dialaminya ke Poksek Tanjung Raja, bebernya.

 

Masih katanya, lalu berdasarkan laporan tersebut jajarannya segera menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan sehingga didapatkanlah informasi terkait pelaku yang akan melintas di Fly over Jakabaring Palembang, ungkap Halim.

 

Untuk itu, segera Team Raja Tikam dengan Katim Bripka Amar Ikbal yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Halim dengan didampingi Kanit Res Aipda Efri Juliansyah, bergerak kelokasi dimaksud dan berhasil meringkus pelaku seorang residivis kasus mucikari itu beserta barang bukti kejahatannya, kemudian digelandang ke Polsek Tanjung Raja.

 

Diakhir keterangannya, Kapolsek Halim mengatakan bahwa akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun, tutupnya (irwadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *