Matarakyatnusantara.com | Muara Enim – Proyek pembangunan Jalan penghubung Lubai – Muara Enim ,sangat di sambut baik oleh masyarakat Kecamatan Rambang, namun sampai sekarang Masyarakat Kecamatan Rambang tidak mengetahui Nama Proyek dan Perusahaan yang menerima Tender bahkan Nominal Anggaran yang dianggarkan untuk Pembangunan Jalan Tersebut masyarakat tidak Tahu Berapa anggaran yang digunakan dan asalnya dari mana.

ketika awak media-matarakyatnusantara.com mengkonfirmasi Ke Pemerintah Desa melalui via WA yakni kepala desa Marga Mulia  Saputra Anemar duta mengatakan, ” pihaknya tidak mengetahui  Perusahaan yang membangun Jalan tersebut, dan saya bersumpah saya tidak Tahu, tidak bertanya Nama Perusahaan yang membangun jalan tersebut “,ujar Kepala Desa tersebut

Semantara itu, Tim investigasi dari beberapa Organisasi dan Lembaga Masyarakat yang di pimpin oleh Netty dari lembaga JPKP sudah Mengecek langsung Ke lokasi Pembangunan yang berada di Desa Marga Mulia Kecamatan rambang  kabupaten muara enim provinsi Sumatera selatan.

Di duga dari awal titik nol pembangunan jalan tersebut tidak menggunakan papan plang atau proyek siluman yang penuh tanda tanya karena melanggar Pasal 4 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kata netty

Lanjutnya,” Tak putus asa kami dari Tim gabung delapan Ormas dan Lembaga juga bertanya ke pada Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Arnedi, menjelaskan, ” mengenai proyek tersebut pihak kami juga tidak tau Nama Perusahaan yang Menggarap Pembangunan Jalan penghubung Lubai-Muara Enim kata Kapolsek Rambang, saya juga tidak tahu nama Perusahaan tersebut padahal sudah kurang lebih satu bulan pengerjaan jalan itu berjalan, sambung kapolsek AKP Sofiyan Arnedi.

Kami Masyarakat dan Ormas serta Lembaga sangat menyanyangkan Jika Pembangunan Jalan tersebut terkesan di tutupi seolah-olah ada yang disembunyikan dari publik, padahal sudah jelas dalam pasal 4 UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,dimana dinyatakan bahwa : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Semantara  itu Debu- debu jalan bertebaran akibat pengemudi mobil DT yang Nakal ketika sedang mengemudi kendaraan dan sudah banyak korban oleh kendaraan Mobil DT tersebut yang melaju cepat membawa kendaraan ketika mengangkut batu krokos, bahkan sudah ada korban atas nama Nelpi ranto bin Sunyoto Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, dan hal ini tidak membuat jera para pengemudi DT yang mengangkut batu krokos yang kebetulan jalan alternatif di lewati oleh mobil DT tersebut dari Tuggu nanas Prabumulih ,Desa Sugihwaras ,Desa Kencana Mulia Desa Sumber Rahayu dan desa Marga Mulia yang kebetulan 4 Desa tersebut terletak di Wilayah Kecamatan Rambang.

” Pihak perwakilan Pemerintah Desa Sumber Rahayu dan Tim Investigasi Ormas JPKP serta Lembaga LP3i  meminta agar melakukan Penyiraman Jalan secara Maksimal untuk menghindari banyak debu debu dijala  dan perbaiki Jalan-jalan yang berlubang jangan terlalu cepat mengendarai kendaraan ketika didalam Desa apalagi di depan Sekolah-sekolah, dan jangan melakukan konvoi agar masyarakat tidak diresahkan ujar Aldi Pintara.S.kom “

Semantara itu ketua LP3i juga berkomentar,” Harapan kami muatan Mobil harus disesuaikan dengan kapasitas jalan yaitu 4 ton, mengingat jalan desa yang di lewati tidak memungkinkan untuk menahan beban kapasitas lebih dari 4 ton dan berharap kepada pemerintah agar memperbaiki jalan yang rusak agar aktivitas masyarakat pengguna Jalan merasa nyaman.ujar Ramjoni Ketua LP3i.

Penulis: Puspita
Editor : M Rifa’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *