Matarakyatnusantara.com | Musi rawas – Berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai perubahan keputusan presiden nomor 08 tahun 2006, serta PP no. 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tepatnya pada hari jum’at tanggal 02 Desember 2022 M Rifa’i selaku ketua DPD LSM BARAK NKRI (Dewan pimpinan daerah lembaga Swadaya masyarakat barisan rakyat anti korupsi negara Kesatuan Republik Indonesia) dan awak media lagi lagi mendatangi kantor bupati Musi rawas untuk mengkonfirmasi kegiatan kegiatan yang ada di bagian umum sekda Musi rawas, yang mana sekarang ini menjadi sorotan dj media sosial berbagai bentuk kegiatan apapun pengadaan yang di duga ada kejanggalan.( 02/12/2022)
Sangat di sayangkan lagi lagi kedatangan kita tidak dapat menemui ibu kabag ataupun yang mewakilinya dikarenakan lagi tidak si kantor.
Perihal seperti ini sudah berulang kali terjadi sehingga membuat saya bertanya tanya ada apa dengan jajaran sekda Bagian Umum Musi rawas ini, dengan seorang kabag umum yang kerap kali tidak ada kantor dan ketika hubungi melalui telepon dan whatsapp tidak mendapat balasan ujar M Rifa’i
Saya sangat heran mengapa Kabag Umum berserta jajarannya terkesan menghindar dengan kehadiran LSM dan wartawan, padahal kehadiran keduanya dalam rangka menjalankan tugas sebagai kontrol sosial sebagai bentuk pengawasan supaya tidak ada yang namanya indikasi korupsi di bagian umum sekda Musi rawas, apa lagi anggaran yang dikelola di bagian umum ini milyaran, ” Patut dipertanyakan ” Ujar M Rifa’i.
Lanjut M Rifa’i, ketika dilakukan sumpah jabatan sebagai seorang pejabat, semestinya sudah siap menjadi pelayan publik dan terbuka terhadap pihak yang membutuhkan informasi, karena hal tersebut telah diatur oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan harapan saya agar bupati Musi rawas tindak tegas jika perlu sangsi keras terhadap pejabat pejabat yang alergi kepada LSM baik itu wartawan karena sikap seperti ini dapat berdampak buruk bagi kabupaten musi rawas tutup M Rifa’i dengan nada tegas.
Salah satu staf depan yang menjaga di depan entah status TKS atau security ” Lidia ” Menjelaskan kalau untuk ibu kabag tidak ada dikantor, untuk pegawai yang lain ada yang sakit, ada juga yang rapat nah, jadi tidak ada orang yang bisa di temui di ruangan umum pak, sebab takutnya nanti bapak tidak bertemu dengan orang yang tepat yang bisa menjawab pertanyaan pertanyaan dari bapak ujar Lidia selalu staf penjaga di depan.
Terpisah, salah seorang wartawan di Bumi Silampari Inisial ” D” Bercerita sangat susah untuk berkomunikasi dan menjalankan tugas jurnalistiknya dengan Kabag Umum yang lainnya akhir-akhir ini, padahal tugas jurnalis merupakan pilar ke empat terhadap Pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, ketika melakukan tugas liputan, melalui tulisan menghasilkan berita dengan dasar konfirmasi atau wawancara yang didapat dari narasumber. ( Dedi)