Matarakyatnusantara.com | MUSI RAWAS – Lantaran berkas perkara tersangka, Sanusi (30), dinyatakan lengkap oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Satreskrim Polres Mura), maka, tersangka dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (29/11/2022).
Diketahui sebelumnya, tersangka asal warga Dusun V, Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, terlibat dalam pencurian sepeda motor sesuai dengan perkara pencurian dengan pemberatan (363 KUHP), dan telah ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (29/11/2022).
“Benar, tersangka, Sanusi warga Dusun V, Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sudah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (29/11/2022),” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka, Sanusi lantaran berkas perkara berikut Barang Bukti (BB), sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik, dan akan segera mengikuti proses persidangan.
Hal tersebut sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-5875/L.6.11/Eoh.1/11/2022 tanggal 22 November 2022 sudah Lengkap (P-21).
“Untuk diketahui, tersangka terlibat dalam perkara curat (363), dimana tersangka mencuri sepeda motor di Kecamatan BTS Ulu, yang sebelumnya ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura,” tutupnya (Red/rla)
Editor : M Rifa’i