Matarakyatnusantara.com | Musi Rawas – Salah satu Warga Dusun Sungai Miang Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, ” Rohani ” merasa sangat dirugikan dengan adanya dugaan penggusuran lahan miliknya yang di gusur oleh PT.AKL yang tanpa sepengetahuan nya, (18-10-2022).
Dengan kejadian tersebut Rohani merasa sangat dirugikan dengan adanya penggusuran yang dilakukan oleh PT. AKL tanpa dia ketahui.
Saya merasa sangat di rugikan atas tindakan yang dilakukan oleh PT. HKL, yang menggusur tanah saya sebanyak satu hektar dengan bukti kepemilikan No:593.2/803/2019/1997 tertanggal 04 februari 1997, ucap Rohani.
Komaruzzaman, SH selaku kuasa hukum juga menyampaikan, bahwa pada tanggal 09 september 2022 kami selaku kuasa hukum datang ke perusahaan dan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT. AKL, dengan hasil perusahaan siap mengganti rugi kalau punya bukti kepemilikan yang lengkap, katanya.
Sambung Komaruzzam pada tanggal 15 september 2022 pihak perusahaan yang diwakili oleh bapak Berlian Damanik dan legalnya mengundang kami di lubuklinggau, pada pertemuan tersebut perusahaan meminta fotocopy bukti kepemilikannya dengan alasan agar perusahaan dapat memprosesnya, tuturnya.
Yeti Yuniarti, SH selaku kuasa hukum juga menyampaikan dengan adanya dugaan akibat penggusuran tersebut klien kami tertekan batinnya, sakit dan meninggal dunia pada tanggal 05 oktober 2022, kami sangat menyayangkan atas perbuatan PT. AKL yang menggusur lahan orang tanpa sepengetahuan dan tanpa di jual oleh pemiliknya.
Kami akan terus mengusut kasus ini dan akan mengirim surat resmi kepada PT. AKL pusat, kementerian pertanahan dan semua pihak yang terkait untuk mengusut dugaan mafia tanah, agar melihat proses pembelian atas hak dan membongkar pihak-pihak yang terlibat, tutupnya(red)
Dilansir dari media online – Portaltsrkini.com