LUBUKLINGGAU – Oknum Anggota Fraksi Golkar DPRD Mura inisial FN, tersangka kasus narkoba, resmi diusulkan berhenti sebagai Anggota DPD Golkar Mura. Demikian disampaikan Ketua DPD Golkar Mura, Firdaus Ceolah saat melakukan konferensi pers di Kantor Golkar Mura, Rabu (9/11).

“Setelah rilis Polres Lubuklinggau, kami menggelar rapat pengurus sesuai arahan dan petunjuk Propinsi dan Pusat. Dengan berat hati, status keanggotaan FN kami usulkan untuk dicabut sebagai Anggota Golkar dan Anggota DPRD Dapil IV Megangsakti,” tegas Firdaus didampingi Ketua Fraksi Golkar, Nawawi dan seluruh anggota fraksi serta jajaran pengurus Golkar Mura.

Ia menjelaskan, ada dua sanksi yang dikenakan kepadal FN yakni sanksi pidana dan etik. Untuk saksi etik, sudah diterapkan pemberhentian sesuai ketentuan Bab 7 Pasal 6 AD ART Golkar. Disebutkan bahwa Anggota Golkar wajib menjunjung tinggi nama baik partai.

“Usulan pemberhentian FN sebagai anggota Golkar Mura, sudah disampaikan dan diproses ke propinsi untuk ditentukan pengurus pusat. Demikian pula pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Mura, otomatis berhenti. Namun kan PAW butuh proses, ada tahapannya,” terang Firdaus.

Wakil Ketua I DPRD Mura ini berharap, kejadian yang dialami oknum kadernya ini menjadi pelajaran dan perhatian bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal itu membuktikan bahwa narkoba sudah merajalela, masuk ke semua lini bahkan seolah sudah menjadi kelaziman.

“Hari ini, kami adakan tes urine BNN kepada lima Anggota Fraksi ditambah tiga pengurus. Kami juga ingin membuktikan bahwa anggota fraksi dan pengurus Golkar lainnya tak pakai narkoba. Seluruh pengurus diminta membuat pernyataan siap berhenti apabila menggunakan narkoba atau perbuatan tercela lainnya. Ini menjadi standar bagi seluruh kader,” tegas Firdaus.

Kepala BNN Mura diwakil Staff umum, Nuri menjelaskan, tes urine sebagai deteksi dini sesuai Inpres 2/2020. Seluruh instansi harus melaksanakan rencana aksi daerah (RAD) untuk memerangi daerah. Sejauh ini lanjut dia, hanya dua instansi yang melakukan deteksi dini yakni Dinas PU BM dan Sat Pol PP Mura.

“Harapan kami agar DPRD melalui fraksi Golkar Mura membantu melaksanakan RAD. Setidaknya meluangkan waktu untuk kami untuk sosialisasi dalam forum DPRD, tak perlu menyiapkan honor maupun konsumsi,” terang dia.

Masih kata Nuri, pihaknya sudah berulang kali mengajukan Perda Larangan Pesta Malam kepada Pemkab Mura namun selalu gagal. Padahal perda ini sangat penting, sedangkan Mura belum ada. Berbeda dengan kabupaten/kota tetangga misalnya Lubuklinggau dan Muratara, sudah punya Perda Larangan Pesta Malam.

“Kebetulan partai Golkar ketiban sial, partai lain hanya belum giliran dan luput dari pantauan. Hasil terus urine, delapan anggota Golkar Mura dinyatakan negatif. Memang Golkar berkomitmen jadi partai bebas narkoba. Dari awal pencalonan Pemilu 2019, semua calon sudah dites urine,” pungkas Nuri.( tim pjs )

 

Editor  : M Rifa’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *