Matarakyatnusantara.com | musi rawas – Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-33/X/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 18 Oktober 2022 dan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-01/I/2017/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 03 Januari 2017 Penganiayaan dan atau Perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP atas Dasar *LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-33/X/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 18 Oktober 2022
Mengenai perkara Penganiayaan sebagimana dimaksud dlm rumusan Pasal 351 KUHP atas Dasar *LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-01/I/2017/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 03 Januari 2017
Pada Hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 Wib s/d Jam 17.00 Wib Di Ruangan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti
– IDENTITAS KORBAN DLM LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-33/X/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 18 Oktober 2022.*
Nama : MARDA LINDA BINTI BUSTAN
Umur : 51 Tahun
Pekerjaan: Ibu Rumah tangga
Alamat : Desa Muara kati baru I
– IDENTITAS TERLAPOR DLM LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-33/X/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 18 Oktober 2022.*
Nama : MEGAWATI BINTI BUSTAN
Umur : 47 Th
Pekerjaan: Ibu Rumah tangga
Alamat : Desa Muara kati baru I
– IDENTITAS KORBAN DLM LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-01/I/2017/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 03 Januari 2017*
Nama : MARDA LINDA BINTI BUSTAN
Umur : 51 Tahun
Pekerjaan: Ibu Rumah tangga
Alamat : Desa Muara kati baru I
– IDENTITAS TERLAPOR DLM LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-01/I/2017/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 03 Januari 2017*
Nama : ATIK PRIMADONA Binti Bustan
Umur : 45 Th
Pekerjaan: Ibu Rumah tangga
Alamat : Desa Muara kati baru I
Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 Sekira jam 14.00 Wib s/d selesai di ruangan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti telah dilakukan kegiatan mediasi perkara dengan Restoratif Justice atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Perbuatan tidak menyenangkan yang mana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihak Unit Reskrim Polsek Muara Beliti menghadirkan Pihak Korban dan Pihak Pelaku serta unsur-unsur tokoh masyarakat setempat, kegiatan mediasi ini bertujuan menemukan kedua belah pihak atas selisih paham antara beberapa pihak kemudian setelah melakukan mediasi akhirnya ditemukan titik terang dari perkara tersebut dengan melakukan surat kesepakatan berdamai kemudian Penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, melakukan kelengkapan administrasi baik formil dan materil sebagai acuan penyesalan perkara dengan Restoratif Justice dan pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Muara Beliti *AKP ELAN MARULI SITOMPUL, S.H.
serta tersebut dan adapun nama-nama dari pihak -pihak terkait yang ikut dalam penyelesaian perkara tersebut sebagai berikut :
*1.AKP ELAN MARULI SITOMPUL,S.H (Kapolsek Muara Beliti)*
*2.AIPDA EPRAN SOPIAN,S.H (Kanit Reskrim)*
*3.AIPTU FIRMANSYAH,S.H (Kanit Propam)*
*4.AIPDA HADIYANSON (Kanit Intelkam)*
*5.BRIPKA KELIK A.B (Kanit BINMAS)*
*6.BRIPKA BUDIONO (Bhabinkamtibmas)*
*7.MARDA LINDA (korban)*
*8.RAHMASYAH (suami korban)*
*9.DODI (Keluarga korban dan pelaku)*
*10.ATIK PRIMADONA (pelaku)*
*11.TANZILAL AZIZIRROHIM (Sekdes Muara kati baru I)*
Kapolsek Muara Beliti *AKP ELAN MARULI SITOMPUL, S.H. ketika wawancara awak media di ruang kerjanya menjelaskan, “Setelah melaksanakan kegiatan Mediasi Restoratif Justice yang telah dilakukan bahwa dari mediasi tersebut telah memenuhi kesepakatan berdamai kedua belah pihak dan, korban bersedia mencabut laporan nya di Polsek Muara Beliti karena mengingat bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga yakni saudara kandung nya sendiri serta juga pihak Keluarga korban dan pelaku telah saling memaafkan satu sama lain antara lain, dan kedua belah pihak melengkapi berkas yang di butuhkan bahwa perkara ini sudah selesai dan tidak ada lagi permusuhan ujar kapolsek. (M Rifa’i)