| matarakyatnusantara.com |
Musi Rawas – Jumadi (42) warga Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas. diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. sabtu (22/10/2022).

untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagai dukun untuk mengobati penyakit yg diderita korbanya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK. M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan terjadinya aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur pertama kali pada bulan september 2017 sekira jam 13.00 wib datang sdri. Bunga (13) bersama neneknya kerumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban, korban mengatakan bahwa ianya ingin berobat dan disembuhkan penyakitnya berupa tumbuh kelenjar /benjolan pada kepala bagian belakang korban serta penghilatan mata korban kabur/tidak jelas, kemudian pelaku mengobati korban hingga pukul 17.30 wib dengan menggunakan ramuan rempah-rempah, kemudian pelaku menyarankan korban untuk tidak pulang dan menginap dirumah pelaku kurang lebih 2 minggu daripada kerepotan pulang pergi kerumah pelaku, kemudian nenek korban berkata “yo dak papo, yang penting sembuh”

Lalu korban dan neneknya tidur dirumah pelaku yang mana nenek korban tidur diruangan tamu rumah pelaku dan korban tidur dikamar anak pelaku, sementara anak dan istri pelaku tidur dikamar pelaku, kemudian sekira jam 11.00 wib korban masuk kedalam kamar anak pelaku dan pada waktu itu juga pelaku sedang menonton TV diruangan tamu rumah pelaku, sekira jam 01.00 wib pelaku masuk kekamar anak pelaku yang ditiduri oleh korban, kemudian pelaku memeluk korban dengan menggunakan kedua tangan korban dari belakang korban yang mana korban tidur terbaring miring kekanan, korban langsung terbangun dari tidurnya sehingga pelaku membaringkan korban hingga terlentang, kemudian pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku sambil berkata “kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau, “kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau” kemudian pelaku langsung membuka/melepas baju dan celana korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku dan pelaku mencium pipi kiri korban, bibir, leher, dan payudara sebelah kiri korban, pelaku juga meremas kedua payudara korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangan pelaku yang mana pada saat itu pelaku diatas badan korban, kemudian pelaku melepas celana korban dan kemudian pelaku langsung menggesek-gesekkan alat kelamin pelaku (Penis) ke alat kelamin (Vagina) korban secara berulang kali, kemudian setelah berulang kali mencoba memasukkan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban, dalam kondisi korban terbaring hingga korban merasa sedikit kesakitan dan menangis.

AKP Dedi juga menjelaskan atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku. kemudian Personel Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi yang di backup oleh team Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Sehingga dilakukan penangkapan dirumah pelaku tanpa melakukan perlawanan kemudian pelaku dan Barang bukti diamankn di Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku, pelaku dikenakan pasal 81 UU RI NO 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur, tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *