Matarakyatnusantara.com| Lubuklinggau – Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang telah direncanakan secara sistematis mengarah pada kondisi yang lebih baik tapi lain hal yang terjadi di dinas pemadam kebakaran kota Lubuklinggau.

Pengerjaan Rehab gedung Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan,diduga dikerjakan asal-asalan Pasalnya, kegiatan yang baru selesai berapa bulan  namun sudah terlihat kerusakan seperti retak dan kebocoran pada atap, dan palapon sudah mulai rusak.

Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan bahwa perkerjaan rehab tersebut banyak mengunakan sisa material material yang lama seperti, plafon dan kayu,sangat di sayangkan yang mana pemerintah kota Lubuklinggau sedang gencar gencarnya membangun dan mempercantik kota yang berjuluk sebiduk semare

Rehab gedung yang di anggarkan melalui APBD Kota Lubuklinggau Tahun.2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp.117.840.000.- yang di kerjakan oleh CV. Mutiara Kontruksi sebagai pihak Rekanan yang ber,alamat di Perumnas Rahma kota Lubuklinggau, hal tersebut bedasarkan hasil tanyangan di Web LPSE Kota Lubuklinggau Tahun 2022.

Sementara itu saat dihubungi awak media 20/09/2022, “Fraulin”, selaku PPK mengatakan kegiatan rehab gedung tersebut, “.bahwa di lapangan ada pengawasnya Raka dari PU Perkim kota Lubuklinggau dan saat saya ngecek terahir sebelum saya tanda tangan ku ningok masih Ado seng yg bocor plafon yang rusak kami minta di perbaiki dulu dan mengenai masih di gunakanya bahan material lama beliau beralasan dana tidak cukup untuk rehap gedung tersebut”ucapnya.

Saat di tanya mengenai aset sisa bongkaran gedung tersebut fraulin ngotot bahwa masih ada di gudang dan saat kami ngecek ke gudang ternyata nihil tidak ada

Hal ini sangat di sesal kan sekali seharusnya Dinas pemadam kebakaran dan penangulangan bencana Kota Lubuklinggau selaku penyedia harus mengambil tindakan tegas kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek  Karena hal tersebut diduga sudah tidak sesuai ketentuan, dan itu merupakan menjadi catatan buruk dalam menetapkan Rekanan. (M Rifa’i )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *