| matarakyatnusantara.com |
LUBUKLINGGAU-Setidaknya ada 14 kendaraan angkutan batu bara dihentikan Kodim 0406 Lubuklinggau yang diduga telah melanggar aturan transportasi batu bara.

Angkutan batu bara ini, merupakan angkutan lintas provinsi dari Surolangun Provinsi Jambi dengan tujuan Provinsi Bengkulu.

Damdim 0406 Lubuklinggau Letkol Arm Anggeng Prasetyo Sulistyo, menyampaikan kalau proses penghentian angkutan batu bara ini sudah berjalan selama dua hari.

“Kita hanya mau memberikan informasi kepada pengelola kalau angkutan batu bara tidak boleh melintas di jalan umum,”jelas Letkol Arm Anggeng Prasetyo Sulistyo, saat konferensi pers di Kodim 0406 Lubuklinggau, Sabtu, 24 September 2022.

Memang, kata Anggeng bukan kewenangan dari TNI dalam melakukan penindakan terhadap permasalahan angkutan. Namun, ia hanya mau memberikan informasi ke pengelolanya, supaya mau tidak melintas dijalan umum.

“Ini kita tidak tau, apakah memang ada intruksi dari pengelolanya atau tidak. Sebab, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub, red),” jelasnya.

Truk Batu Bara Kembali Berporesi, Ini Kata Dishub Sumsel

Larangan dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum sudah memudar.

Bahkan, beberapa hari ini baik di wilayah Kota Lubuklinggau maupun Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditemukan puluhan mobil angkutan batu bara.

Dishub Lubuklinggau, TNI, Polri dan PM telah melakukan razia, padavSelasa 23 Agustus 2022 malam. Saat itu, diamankan 7 kendaraan pengangkut batu bara.
Selanjutnya, pada Kamis 25 Agustus 2022, Dishub Mura bersama Sat Lantas Polres Mura melakukan razia di Terminal Terawas. Namun, belum ada kendaraan yang diamankan.
“Untuk saat ini belum ada yang di tilang,”kata.

Terpisah, Kepala Dishub Provinsi Sumsel, Ari Narsah JS, mengungkapkan kalau memang ada toleransi terhadap angkutan batu bara, asalkan mereka memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Kalau persyatannya, ada toleransi. Memang, di Lahat dan Muara Enim sudah beroperasi,”katanya.
Namun, bila angkutan batu bara itu memiliki dokumen yang lengkap dipersilahkan melintas. Tapi, harus memenuhi standar muatan yang sudah ditetapkan. Itu dilakukan, agar angkutan minerba itu tidak merusak jalan umum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *