Lubuklinggau, BLLG – Pihak Polres Lubuklinggau kembali menangkap pelaku kejahatan. Beri Irawan (34) warga RT. 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau diciduk Tim Macan Linggau atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya A. Fendi (45) warga Jalan H. Matnur, RT. 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Beri Irawan yang juga merupakan residivis Kasus 363 KUHP modus pecah kaca itu diringkus di rumahnya tanpa perlawanan, Jum’at (16/09/2022) sekira Pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Roby Sugara, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada Rabu (14/09/2022) di Dekat Pos Pangkalan Ojek Jalan Patimura, RT.09 Kelurahan Sukajadi.
“Hari Rabu sekira Pukul 21.00 WIB, saat korban A. Fendi sedang berada di TKP di Pos Pangkalan Ojek Jalan Patimura RT.09 Kelurahan Sukajadi, tiba-tiba datang Pelaku Beri Irawan menemui korban. Saat itu diketahui Pelaku membawa 1(satu) bilah parang, langsung menemui korban dan berkata “Berentilah kau ngintip-ngintip rumah aku” dan dijawab oleh korban “Dak katek”, lalu secara tiba² pelaku ini langsung mengayunkan parangnya sebanyak 2 (dua) kali ke arah kepala Korban dan menendang perut korban sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki,” jelas Kasat dalam rilisnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala, setelah mengetahui korban mengalami luka, Pelaku pergi dan saksi di lokasi langsung berusaha untuk menolong korban membawanya untuk berobat. Atas kejadian itu kemudian Korban melaporkan Pelaku ke Polres Lubuklinggau.
Setelah mendapat laporan korban Tim Macan Linggau Kemudian melakukan penyelidikan dan pada Hari Jum’at (16/092022) sekira Pukul 15.00 WIB pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Helai Baju Tersangka, 1 (satu) Helai Baju Korban, 1 (satu) Bilah Parang, panjang 52 cm, lebar 4 cm, bergagang plastik dibungkus karet hitam, tanpa sarung.
Pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.