Matarakyatnusantara.com
MUSI RAWAS- Unit PPA Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), menggelar press release ungkap perkara dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur, Rabu (7/9/2022) Sekitar Pukul 11.00 Wib.
Ironisnya pelaku pemerkosaan tidak lain pamannya sendiri, diketahui korban masih duduk dikelas enam SD, sedangkan pelakunya pelajar SMP kelas IX.
Tersangka berinisial, AB (14), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, korbannya berinisial, WN (12), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Press release dipimpin langsung, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mewakili Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono dan dihadiri Kanit PPA, Aipda Dusman, Briptu Simarmata dan Bripda Marlina Angelika.
Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa hari ini Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mura, menggelar ungkap perkara dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur.
“Tersangka berinisial, AB (14), pelajar SMP kelas IX asal warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, korbannya berinisial, WN (12), pelajar kelas VI SD, asal warga Selangit, Kabupaten Mura, dan status korban masih keponakan tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakannya, kejadian tragis ini terjadi dirumah kakek tersangka sekaligus korban, dimana keduanya tinggal dirumah kakeknya di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Jumat (2/9/2022) Sekitar Pukul 23.00 Wib.
Modus kejadian pemerkosaan, terjadi bermula saat pelaku menonton film porno melalui ponsel miliknya didalam kamar pelaku.
Kemudian, akibat nonton film tersebut, pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu, hingga akhirnya pelaku keluar dari kamarnya dan masuk kedalam kamar korban yang merupakan keponakan kandungnya sendiri.
Saat pelaku kekamar korban, korban sedang tertidur, lalu, pelaku langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban didalam dan pelaku kembali kedalam kamarnya.
“Akibat kejadian tersebut, saat ini korban merasa trauma dan kesakitan, dan saat ini masih dilakukan perawatan medis dirumah sakit,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Dedi sapaanya menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nopol : LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022.
Tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/9/2022), oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, dirumah kakek korban. Selanjutnya anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.
Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.
“Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak dibawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman,”pungkasnya.