Musi Rawas – Pemerintah kabupaten Musi Rawas melalui kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Muhammad Rozak, terus berupaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, hal ini dilakukan salah satunya melalui kegiatan Edukasi Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual pada Anak. Kegiatan ini sebagai penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan kabupaten Musi Rawas dalam bentuk penguatan SDM perlindungan anak yang dilaksanakan pada hari rabu (27/07) di Aula MAN 1 Musi Rawas.

Tujuan dari Kegiatan Edukasi ini adalah untuk memberikan tambahan wawasan dan Pemahaman kepada seluruh guru berserta siswa-siswi tentang Pola Asuh dalam Pengasuhan berbasis HAk Anak. Sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas yakni sebagai generasi penerus bangsa maka keberadaan anak-anak kita sangat penting dan harus mendapatkan perhatian yang serius dengan memberikan perlindungan kepada anak-anak kita dari hal-hal yang dapat merusak dan mengganggu dari perkembangan dan pertumbuhan Anak.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Karang Taruna Musi Rawas Muhammad Al Amin. Dimana kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Musi Rawas, Polres Musi Rawas, Komisi Perlindungan Anak Musi Rawas, Ketua HIPAMA Muara Kelingi beserta anggotanya, para guru pembina serta 9 sekolah tingkat SLTP (SMP/Mts) dan 7 sekolah tingkat SLTA (SMA/MA/SMK) dalam wilayah Kecamatan Muara Kelingi.

Menurut Muhammad Rozak selaku kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 dalam menyampaikan materinya mengatakan bahwa perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Beliau menambahkan bahwa pada masa pandemi covid-19 saat ini perubahan pola belajar anak-anak banyak berubah, dimana biasanya anak-anak belajar secara tatap muka dan waktu anak anak di sekolah bisa sampai dengan 8 jam per hari. Orang tua di tuntut menjadi seorang ibu dan juga sekaligus juga seorang guru. Selain itu juga pada masa pandemi covid-19 saat ini banyak orang tua yang terkena phk, akibatnya banyak orang tua yang tidak mempunyai penghasilan, kedua hal tersebut pada saat ini banyak menimbulkan kekerasan terhadap anak akibat beban hidup yang ditanggung oleh orangtuanya, baik itu kekerasan yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri maupun yang dilakukan oleh orang lain. Maka untuk itu diperlukan kesadaran dan peran orang tua serta seluruh lapisan masyarakat, penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam upaya melakukan perlindungan anak, ujar Rozak.

Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Lembaga terkait telah melakukan upaya dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, antara lain : menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dan TPPO, Merumuskan kebijakan tentang kekerasan dan TPPO, Adanya pelayanan teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas, Layanan Pengaduan Online, SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), adanya UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) ada di Polres Kabupaten Musi Rawas terbentuknya Gugus Tugas Trafficking, di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Pelibatan Laki-laki dalam Pencegahan & Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak, ungkapnya.

di akhir penyampaian materi tersebut, Rozak mengatakan “Peran masyarakat juga sangat penting dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan yaitu dimulai dari lingkungan keluarga dengan memberikan pendidikan yang terbaik bagi semua anggota keluarga” pungkasnya. (M Rifai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *