Matarakyatnusantara.com MUSI RAWAS / Penyalaguna sekaligus peredaran berbagai macam jenis narkotika, baik sabu, ganja, ekstasi dan obat-obatan terlarang, saat ini masih sering terjadi, salah satu diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).
Oleh sebab itu, personel Polres Mura tidak main-main terhadap pengguna, pengedar bahkan bandar barang haram tersebut, siapapun oknum yang terlibat akan diproses secara hukum yang berlaku.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (24/7/2022).
“Tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku tindak pidana narkotika, baik pemakai, pengedar bahkan bandar, semuanya akan diproses secara hukum,” kata Kapolres didampingi Wakapolres.
Kapolres menjelaskan, sebagaimana perintah Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Hermanto, bahwa kepada oknum tindak pidana narkotika tidak memberikan toleransi sedikitpun, bahkan akan melakukan tindakan tegas.
Sebagaimana, mengacu dengan, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Artinya siapa yang melanggar pastinya akan terjerat proses hukum, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur suami Ny Irene Gusti Hartono ini.
Lebih lanjut, AKBP Gusti sapaanya berharap, kiranya kepada oknum yang masih terlibat dengan narkotika baik penyalagunaan, pengedar bahkan bandar barang haram tersebut, untuk segera berhenti melakukan hal negatif tersebut.
“Karena, membawa dampak buruk baik untuk diri pribadi, keluarga bahkan lingkungan masyarakat, karena berurusan dengan aparat penegak hukum, dari segi kesehatan bisa menyebabkan overdosis hingga kematian,” tutupnyaMUSI RAWAS-Penyalaguna sekaligus peredaran berbagai macam jenis narkotika, baik sabu, ganja, ekstasi dan obat-obatan terlarang, saat ini masih sering terjadi, salah satu diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).
Oleh sebab itu, personel Polres Mura tidak main-main terhadap pengguna, pengedar bahkan bandar barang haram tersebut, siapapun oknum yang terlibat akan diproses secara hukum yang berlaku.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (24/7/2022).
“Tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku tindak pidana narkotika, baik pemakai, pengedar bahkan bandar, semuanya akan diproses secara hukum,” kata Kapolres didampingi Wakapolres.
Kapolres menjelaskan, sebagaimana perintah Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Hermanto, bahwa kepada oknum tindak pidana narkotika tidak memberikan toleransi sedikitpun, bahkan akan melakukan tindakan tegas.
Sebagaimana, mengacu dengan, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Artinya siapa yang melanggar pastinya akan terjerat proses hukum, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur suami Ny Irene Gusti Hartono ini.
Lebih lanjut, AKBP Gusti sapaanya berharap, kiranya kepada oknum yang masih terlibat dengan narkotika baik penyalahgunaan, pengedar bahkan bandar barang haram tersebut, untuk segera berhenti melakukan hal negatif tersebut.
“Karena, membawa dampak buruk baik untuk diri pribadi, keluarga bahkan lingkungan masyarakat, karena berurusan dengan aparat penegak hukum, dari segi kesehatan bisa menyebabkan overdosis hingga kematian,” tutupnya (*)
Editor : M Rifa’i